Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Aturan Transportasi Jakarta vs Kuala Lumpur
19 Februari 2017 8:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Gara-gara ojek online, Jakarta disebut “terbelakang” --substandar. Moda transportasi roda dua berbasis online itu semacam dianggap menjadi simbol “primitif” suatu kota.
ADVERTISEMENT
Setidaknya itu menurut Datuk Ab Aziz Kaprawi, Wakil Menteri Transportasi Malaysia yang melarang penggunaan motor sebagai transportasi publik di negaranya.
“Kami tidak ingin terbelakang seperti Jakarta atau Bangkok. Kami ingin menjadi maju seperti Singapura dan London yang memiliki model transportasi publik yang pantas,” kata Kaprawi dilansir Malay Mail Online.
“Kami juga tidak ingin menjadi kota substandar seperti Jakarta yang bergantung kepada sepeda motor sebagai mode transportasi publik,” ujar Kaprawi, tak cukup hanya sekali mengolok Jakarta.
Di Jakarta, ojek online memang marak digunakan. Bahkan tak cuma di Jakarta, tapi juga menjamur hingga kota-kota lain di Indonesia. Amat kontras dengan di Kuala Lumpur yang justru dilarang.
Seperti apa aturan soal transportasi online di kedua kota?
Angkutan berbasis online eksis di Jakarta di bawah payung hukum Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 78 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.
ADVERTISEMENT
Melalui Permenhub tersebut, perusahaan jasa pengurusan transportasi seperti GoJek, Grab, dan Uber dapat memperoleh izin beroperasi di Indonesia dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Isi Permenhub tersebut antara lain:
(1) Perusahaan jasa pengurusan transportasi yang akan melakukan kegiatan usaha pengiriman dan penerimaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), wajib memiliki izin usaha jasa pengurusan transportasi.
(2) Izin usaha jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Gubernur provinsi tempat perusahaan berdomisili dan berlaku di seluruh Indonesia selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
ADVERTISEMENT
c. memiliki akte pendirian perusahaan;
d. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
e. memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
f. memiliki penanggung jawab;
g. memiliki modal dasar paling sedikit Rp. 25.000.000.000, - (dua puluh lima miliar rupiah), paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik;
h. tenaga ahli WNI (Warga Negara Indonesia), minimum D III di bidang Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S1 Logistik sertifikat ahli Kepabeanan/Kepelabuhanan;
i. memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
j. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari Penyelenggara Pelabuhan setempat, serta asosiasi di bidang Jasa Pengurusan Transportasi dan Logistik; dan
k. bagi badan usaha yang memiliki modal setor lebih kecil sebagaimana tercantum pada ayat 4 huruf e, wajib memperoleh rekomendasi dari asosiasi terkait yang diakui oleh Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Melalui peraturan Permenhub Nomor PM 78 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor PM 78 Tahun 2015 itulah keberadaan perusahaan jasa pengurusan transportasi diakui dan mendapat izin operasi di Indonesia.
Keberadaan jasa ojek online seperti Dego Ride --di Indonesia serupa perusahaan jasa pengurusan transportasi-- dilarang di Kuala Lumpur.
Pelarangan itu berdasarkan Land Public Transport Act 2010 sebagai payung hukum.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang ingin menjadi penyedia layanan transportasi publik harus memiliki izin.
Salah satu syarat untuk memperoleh izin tersebut adalah: ia harus menggunakan kendaraan massal atau mempekerjakan orang lain untuk menggunakan kendaraan massal.
Selain itu, orang tersebut juga harus memiliki kendaraan massal sendiri.
Isi Land Public Transport Act 2010 terkait persyaratan izin tersebut berbunyi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(1) subject to sections 194 and 195, no person shall operate or provide a public service vehicle service using a class of public service vehicles unless he holds an operator’s licence issued under this chapter.
(2) For the purposes of this chapter, a person is deemed to be operating or providing a public service vehicle service if he—
(a) uses or drives a public service vehicle of a class of public service vehicles himself; or
(b) employs one or more persons to use or drive a public service vehicle of a class of public service vehicles, to operate or provide a public service vehicle service, and—
(A) he owns the said public service vehicle; or
ADVERTISEMENT
(B) he is responsible, under any form of arrangement with the owner or lessor of the said public service vehicle to manage, maintain or operate such public service vehicle.
Seperti di Indonesia, ojek online atau perusahaan jasa pengurusan transportasi di Malaysia tak memiliki kendaraan massal sendiri.
Lagipula, menurut pemerintah Malaysia, sepeda motor bukan kendaraan dengan fungsi angkutan massal.
Intinya: tak ada tempat bagi ojek online di Kuala Lumpur.
Cek di sini > Head to Head: Transportasi Jakarta vs Kuala Lumpur