SQR- PSBB di Jakarta

Aturan Transportasi Pribadi selama PSBB DKI Jakarta

15 April 2020 22:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Anda tetap dapat menggunakan kendaraan pribadi. Namun, ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi merujuk pada Pasal 18 Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Jika tidak, Anda akan menanggung sanksi pidana maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Peraturan ini berlaku 10 April hingga 23 April 2020.
Berikut beberapa peraturan yang perlu Anda ketahui dan patuhi:
Mobil
Mobil kapasitas 4 orang - 1 pengemudi (depan) - 1 penumpang (belakang)
ADVERTISEMENT
Mobil kapasitas 7 orang - 1 pengemudi (depan) - 2 penumpang (tengah dan belakang)
Polisi mengimbau pengendara mobil untuk mematuhi penerapan PSBB di Jakarta. Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Motor
Dos & Don'ts PSBB DKI Jakarta. Ilustrasi: Nadia Wijaya/kumparan
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk membantu mencegah penyebaran coronavirus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten