Auditor & Hakim yang Vonis Tom Lembong Dilaporkan ke MA, KY, BPKP, dan Ombudsman

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tim pengacara Tom Lembong mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan dokumen laporan terhadap majelis hakim PN Tipikor Jakarta pada Senin (4/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim pengacara Tom Lembong mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan dokumen laporan terhadap majelis hakim PN Tipikor Jakarta pada Senin (4/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Tim pengacara eks Mendag Thomas Trikasih Lembong melaporkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta yang menangani kasus kliennya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Mereka juga akan melaporkan auditor BPKP ke BPKP dan Ombudsman.

Laporan ini buntut pemberian abolisi kepada Tom dari Presiden Prabowo Subianto di kasus dugaan importasi gula. Kini, Tom bebas dari vonis 4,5 tahun penjara dan dianggap tak pernah melakukan perbuatannya.

Hakim sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Adapun yang mereka laporkan adalah Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

Sedangkan auditor BPKP yang mereka laporkan adalah tim auditor yang menghitung kerugian negara di kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom. Tim itu diketuai oleh auditor BPKP, Chusnul Khotimah.

Tim pengacara Tom Lembong mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan dokumen laporan terhadap majelis hakim PN Tipikor Jakarta pada Senin (4/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Mulanya, pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi bersama para stafnya mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MA pada Senin (4/8) pukul 12.51 WIB.

Maksud kedatangan mereka adalah untuk memberikan dokumen laporan yang telah mereka siapkan. Dokumen itu diterima oleh petugas yang melayani.

kumparan post embed

Menurut Zaid, laporan itu atas dasar adanya pelanggaran kode etik hakim juga tidak profesionalnya hakim selama hakim mengadili perkara Tom. Hal itu terbukti dengan pemberian abolisi tersebut.

“Memang kita yang melaporkan ke MA karena MA punya instrumen pengawasan internal,” ucap Zaid.

“Walaupun secara garis besar juga sama mengenai kode etik dan unprofesional conduct Ke MA dan ke Komisi Yudisial kita membuat laporan tersebut,” tambahnya.

Usai dari MA, mereka akan turut melaporkan majelis hakim ke KY dengan dugaan yang sama, yakni pelanggaran kode etik.

Hakim sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Hakim Alfis Setyawan Disorot

Dalam laporan itu, Zaid menyorot satu nama, yakni hakim anggota Alfis Setyawan. Menurut Zaid, selama persidangan, Alfis tak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Masalah salah satu anggota nama hakim itu ya memang itu sangat terlihat dilakukan oleh Pak Hakim Alfis selaku hakim anggota, itu bisa dilihat kok,” ucap Zaid.

Auditor BPKP Chusnul Khotimah dkk

Mereka pun berencana untuk turut melaporkan auditor BPKP, Chusnul Khotimah dkk ke BPKP dan Ombudsman usai dari MA. Mereka menduga, ada kesalahan dalam perhitungan kerugian negara yang menyebabkan Tom divonis penjara.

“Yang telah membuat audit yang menghasilkan audit seperti demikian itu sangat-sangat tidak profesional proses pembuatan auditnya,” ucap Zaid.

“Di penjaranya Pak Tom Lembong ini, itu salah satu kuncinya itu adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong bersiap menyampaikan keterangan pers didampingi oleh istri Franciska Wiharjda dan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Adapun alasan tim pengacara Tom Lembong melaporkan seluruh nama tersebut karena Tom tak mau kejadian serupa menimpa warga lainnya.

“Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses, apa namanya, sebagai bentuk kritik ya, dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapa pun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah ini yang Pak Tom tidak ingin,” ucap Zaid.

“Pak Tom bukan pendendam. Harus diingat itu, Pak Tom bukan pendendam. Dia tidak sedang dalam semangat mendendam untuk menjatuhkan instansi atau personal. Tidak sedang dalam semangat (itu). Tapi dia ingin ada koreksi dan ada perbaikan dalam proses penegakan hukum di Indonesia,” tandasnya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong didampingi oleh istri Franciska Wiharjda dan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Tom Lembong sudah keluar dari kurungan penjara di rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah menerima Keppres pemberian abolisi dari Presiden Prabowo. Ia keluar tanpa borgol pada Jumat (1/8) malam.

Menurut sebagian kalangan, pemberian abolisi pada Tom menandakan bahwa pengusutan kasus gula yang menjerat Tom sebelumnya lebih bermuatan politik dibanding muatan hukum.