Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23) yang dilakukan oleh sang istri, Aulia Kesuma , Senin (10/2).
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin Oktavianus didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Pupung Sadili dan Dana. Kedua terdakwa terancam hukuman mati atas perbuatannya itu.
"Dakwaannya subsider primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1), dakwaan ancaman maksimal ancaman mati," kata JPU Sigit Hendradi di PN Jaksel , dikutip dari Antara, Senin (10/2).
Ancaman hukuman mati itu terdapat dalam Pasal 340 KUHP. Berikut bunyi Pasal 340:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
ADVERTISEMENT
Ketika jaksa membacakan dakwaan, sejumlah pengunjung yang hadir langsung bereaksi dan menyampaikan berbagai macam komentar. Beberapa pengunjung meneriaki Aulia sebagai pembunuh.
Sidang itu dimulai sekitar pukul 16.46 WIB. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suharno dan dua hakim anggota tersebut dipadati oleh pengunjung sidang termasuk keluarga Pupung.
Sejak sidang dimulai, Aulia tiba-tiba langsung menangis. Ia menangis karena beralasan teringat mendiang suami yang telah dibunuhnya pada akhir Agustus 2019.
Sidang itu kemudian berakhir pukul 17.27 WIB. Setelah sidang, Aulia yang diborgol dengan satu borgol bersama anaknya sempat jadi incaran pengunjung sidang. Geovanni bahkan mendapat pukulan sebanyak dua kali hingga akhirnya penjaga tahanan langsung menggiring keduanya ke ruang tahanan.
Dalam kasus ini, Aulia Kesuma, Kelvin, bersama para tersangka lainnya dijerat Pasal 340 Junto Pasal 338 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.
Kasus pembunuhan terhadap Pupung dan Dana terungkap dari penemuan dua mayat dalam keadaan hangus di dalam mobil di Jalan perlintasan Cidahu-Parakansalak, Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi pada 25 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Dua jasad yang hangus di dalam mobil itu berjenis kelamin pria. Mereka merupakan ayah dan anak bernama Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana (Dana).
Dari penyelidikan polisi, kematian Pupung dan Dana bukanlah akibat kebakaran mobil biasa. Dari bukti yang ditemukan di TKP, terbukti kedua korban dibunuh terlebih dahulu sebelum dibakar.