Aung San Suu Kyi Divonis Penjara atas Dakwaan Korupsi

28 April 2022 11:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aung San Suu Kyi. Foto: REUTERS/Soe Zeya Tun
zoom-in-whitePerbesar
Aung San Suu Kyi. Foto: REUTERS/Soe Zeya Tun
ADVERTISEMENT
Pengadilan Myanmar pada Rabu (27/4/2022) memvonis hukuman 5 tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi (76). Ia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi yang menimpanya.
ADVERTISEMENT
Aung San Suu Kyi, yang merupakan Peraih Nobel dan pejuang demokrasi di Negeri Seribu Pagoda itu, didakwa dengan setidaknya 18 kasus pelanggaran.
Sebuah sumber yang mengetahui perkara tersebut mengatakan hakim di ibu kota, Naypyitaw, menjatuhkan putusan beberapa saat setelah persidangan di pengadilan dimulai. Persidangan digelar secara tertutup sehingga perolehan informasi lebih lanjut masih terbatas.
"Suu Kyi, yang telah menghadiri semua persidangannya, tidak senang dengan hasilnya dan akan mengajukan banding," kata sumber tersebut, dilansir dari Reuters.
Kasus terbaru menuduh Suu Kyi telah menerima sebanyak 11,4 kilogram emas dan pembayaran tunai senilai total USD 600 ribu dari mantan Kepala Menteri Kota Yangon, Phyo Min Thein.
Para pengunjuk rasa saat protes menentang kudeta militer dan menuntut pembebasan pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi, di Yangon, Myanmar, Sabtu (13/2). Foto: Stringer/REUTERS
Suu Kyi yang melawan kediktatoran militer itu sempat memimpin Myanmar selama 5 tahun sebelum digulingkan dari jabatannya lewat kudeta Myanmar pada Februari 2021. Hingga saat ini, belum dapat dipastikan apakah Suu Kyi telah dibawa ke penjara untuk menjalani hukuman.
ADVERTISEMENT
Terkait vonis terbaru terhadap Suu Kyi, Pemerintah jubir Pemerintah Myanmar Zaq Min Tun belum memberikan tanggapan.
Para pengunjuk rasa memprotes kudeta militer dan menuntut pembebasan pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi, di Yangon, Myanmar, Jumat (12/2). Foto: Stringer/REUTERS
Mantan pejabat partai saat Suu Kyi berkuasa, Nay Phone Latt, menolak atas keputusan pengadilan itu. Ia menilai keputusan tersebut bersifat sementara, karena kekuasaan militer tidak akan bertahan lama.
"Kami tidak mengakui keputusan, undang-undang, atau peradilan junta teroris," kata Nay Phone Latt, yang tergabung dalam Pemerintah Persatuan Nasional dan telah mendeklarasikan pemberontakan rakyat melawan kekuasaan militer.
"Saya tidak peduli berapa lama mereka ingin hukuman, apakah itu satu tahun, dua tahun, atau apa pun yang mereka inginkan. Ini tidak akan bertahan lama," sambung dia.
Vonis Suu Kyi turut ditanggapi Uni Eropa. Mereka menyebut, keputusan pengadilan Myanmar merupakan bukti mundurnya demokrasi di negara terseburt.
ADVERTISEMENT
"Persidangan itu bermotif politik, sebuah kemunduran bagi demokrasi dan mewakili langkah lain menuju pembongkaran supremasi hukum serta pelanggaran hak asasi manusia lebih lanjut di Myanmar," bunyi dari isi pernyataan resmi tersebut.
******
Kamu mudik di lebaran tahun ini? Share informasi di sepanjang jalur mudik ke email [email protected]. Kirimkan foto atau video beserta informasi singkat. Jangan lupa sertakan kontak yang bisa dihubungi tim redaksi kumparan.
Laporan terbaik akan mendapatkan hadiah voucher Happyfit masing-masing senilai Rp 500 ribu untuk 5 orang dan saldo digital masing-masing Rp 300 ribu untuk 10 orang.