Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
ADVERTISEMENT
Kardinal George Pell pada Selasa (7/4) dibebaskan dari penjara di Australia . Pell menghirup udara bebas usai Mahkamah Agung membatalkan hukuman terkait kasus pelecehan anak.
ADVERTISEMENT
Pell merupakan salah satu pemuka agama terkemuka di Australia. Ia pernah menjabat sebagai Uskup Agung di dua kota besar di Australia, Sydney dan Melbourne.
Di samping itu, beberapa jabatan tinggi lainnya di Vatikan seperti penasihat Paus dan Menteri Keuangan pernah disandangnya.
Kasus pelecehan seksual yang terkait dengan Pell menjadi sorotan tajam dunia. Sebab, persoalan itu merupakan kasus pedofilia paling terkenal lantaran menyeret pejabat tinggi Gereja Katolik.
Setelah persidangan panjang, pria 78 tahun akhirnya dilepaskan dari Penjara Barwon di Melbourne. MA Australia resmi membatalkan lima tuduhan pelecehan seksual terhadap dua anggota paduan suara berusia 13 tahun yang dilakukan Pell pada medio 1990an. Satu dari dua korban Pell telah meninggal dunia 2014 lalu karena overdosis.
ADVERTISEMENT
Pell sudah mendekam di penjara sejak 2019 lalu. Selama sidang, Pell mengaku tidak bersalah, ia pun bersyukur karena berhasil dibebaskan.
Pell menganggap kasusnya sebagai tindakan tidak adil. Setelah dinyatakan bebas, Pell berterima kasih kepada seluruh pendukung, pengacara dan keluarganya.
Ia memastikan tak akan menaruh dendam terhadap orang-orang yang menuduhnya hingga dirinya sempat mendekam di penjara.
"Saya tak ingin pembebasan saya menambah rasa sakit dan kepahitan dari begitu banyak perasaan," ucap Pell seperti dikutip dari Reuters.
"Intinya, apakah saya sudah melakukan kejahatan mengerikan ini?, saya tak pernah melakukannya," tegas Pell.
Kebebasan Pell dikecam oleh salah seorang pengacara keluarga korban korban, Lisa Flynn. Ia mengatakan, kliennya merasa jijik dan tak percaya Pell dibebaskan.
ADVERTISEMENT
"Dia sedang berjuang untuk memahami keputusan MA Australia. Ini membuat klien saya tak percaya lagi dengan sistem peradilan pidana negara ini," ucap Flynn.
"Klien saya geram, orang yang bertanggung jawab atas pelecehan seksual putranya dan sudah dibuktikan oleh suara bulat juri, malah hukumannya dibatalkan hari ini," papar dia.
Pada Desember 2018 lalu, juri pengadilan Australia dengan suara bulat menyatakan Pell bersalah. Hukuman itu turut ditegaskan oleh Pengadilan Banding Negara Bagian Victoria.
Namun, MA Australia menemukan bahwa terdapat kemungkinan Pell tidak bersalah. Sebab, bukti yang diajukan di pengadilan dianggap MA tidak mencukupi.