Autopsi Korban Kanjuruhan Dibatalkan, Kapolda Jatim Bantah soal Intimidasi
ยทwaktu baca 2 menit

Sehari setelah dilantik sebagai Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto langsung ke menemui korban tragedi Kanjuruhan yang sedang dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, Rabu (19/10).
Setelah menjenguk korban yang dirawat, Toni bicara soal autopsi korban tewas yang rencananya akan digelar Kamis besok.
Toni menjelaskan, autopsi tersebut tak jadi dilaksanakan besok alias batal.
"Hasil informasi yang saya peroleh hingga saat ini, keluarga sementara belum menghendaki untuk dilakukan autopsi," kata Toni.
Toni menjelaskan, seluruh proses autopsi harus melalui persetujuan dari pihak keluarga korban sendiri.
"Bagaimanapun untuk pelaksanaan autopsi kita, salah satunya meminta persetujuan keluarga," kata Toni.
Selain itu, soal dugaan intimidasi kepolisian terhadap keluarga korban yang mengajukan autopsi, menurut Toni hal tersebut tidak benar.
"Tidak benar ya, sekali lagi tidak benar (dugaan intimidasi polisi kepada keluarga korban yang mengajukan autopsi)," tegasnya.
Dia menuturkan hal tersebut dapat dikonfirmasi secara langsung kepada keluarga korban yang telah membatalkan rencana autopsi itu.
"Silakan dikonfirmasi ke yang bersangkutan soal itu," kata Toni.
KontraS Sebut Keluarga Korban Diintimidasi
Sebelumnya, aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang mengajukan permohonan autopsi mengalami dugaan intimidasi dari pihak kepolisian.
Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania sekaligus Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan mengatakan, awalnya salah satu keluarga korban mengajukan autopsi terhadap dua anaknya yang meninggal akibat tragedi Kanjuruhan.
"Itu atas nama Mas D, ayah dari dua korban tadinya sudah bersedia dan membuat pernyataan kesediaan untuk autopsi atas dua anaknya," ujar Andy saat dikonfirmasi, Selasa (18/10).
Andy mengungkapkan, usai pengajuan autopsi, D kemudian didatangi oleh sejumlah aparat polisi di rumahnya. Diduga, D didesak oleh aparat polisi untuk membatalkan surat permohonan autopsi.
Meski D dan anggota keluarganya tak diancam dengan kekerasan, ia merasa terintimidasi oleh kedatangan polisi itu.
