Awak Pesawat Asing Wajib Vaksin dan PCR Negatif 7x24 Jam

4 Juli 2021 21:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (16/4). Foto: Dok. Alvin Lie
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (16/4). Foto: Dok. Alvin Lie
ADVERTISEMENT
Pemerintah rupanya masih membuka penerbangan luar negeri ke Indonesia di tengah PPKM Darurat. Semua mekanisme diatur dalam SE Satgas No.8 tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang diatur, yakni soal awak pesawat yang merupakan WNA. Mereka bisa saja turun dari pesawat dengan sejumlah syarat.
"Untuk personel pesawat udara sipil asing akan diberlakukan, pertama wajib menunjukkan kartu atau sertifikat menerima vaksin dosis lengkap, dan hasil negatif melalui tes PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," jelas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/7).
"Dan diizinkan untuk turun dari pesawat dan menunggu atau menginap sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit pada area atau fasilitas khusus yang disediakan operator pesawat udara," tambah dia.
Namun, selama itu awak pesawat tidak boleh keluar dari area fasilitas khusus menunggu lama transit. Operator pesawat bertanggung jawab terkait pengawasan awak pesawat selama menunggu di fasilitas transit, didampingi inspektur keamanan penerbangan.
Calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta,Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Namun, syarat ini juga memiliki pengecualian. Awak yang tidak turun dari pesawat tak perlu menjalani syarat itu.
ADVERTISEMENT
"Terakhir adalah persyaratan vaksin dikecualikan bagi personel pesawat udara asing yang hanya melakukan penerbangan transit dan tidak keluar dari pesawat udara," ucap dia.