Awal Mula Asusila di Rutan KPK Terbongkar: Kecurigaan dari Keluarga Tahanan

25 Juni 2023 21:07 WIB
·
waktu baca 4 menit
Sejumlah kerabat usai menjenguk tahanan di Rutan Kelas 1 KPK di Jakarta.   Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kerabat usai menjenguk tahanan di Rutan Kelas 1 KPK di Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus asusila di Rutan KPK terbongkar. Kasus ini sudah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan pelaku sudah dijatuhi sanksi etik. Kasus ini, disebut-sebut menjadi pemicu terbongkarnya kasus dugaan pungli di rutan lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
Kasus asusila ini melibatkan seorang pegawai rutan KPK dengan istri dari seorang tahanan kasus korupsi.
Dalam salinan dokumen yang kumparan dapatkan, kasus ini terungkap dari laporan keluarga tahanan kepada Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Dalam laporan tersebut, termuat dugaan bahwa pegawai KPK berinisial M, menggoda istri tahanan KPK.
Pada 12 Agustus 2022, tahanan tersebut terjerat OTT KPK. Setelah OTT tersebut, sejumlah kunjungan dilakukan pihak keluarga, baik dari pelapor maupun istri tahanan.
Pada September 2022, pelapor ini mulai curiga, karena kerap melihat istri tahanan tersebut menerima telepon secara sembunyi-sembunyi dan berbisik-bisik. Kemudian saat kunjungan rutan pun, pelapor melihat istri tahanan ini kerap berbincang dengan M.
Mulanya, pelapor menganggap hal itu wajar, karena M adalah pegawai rutan KPK. Dia bertugas di bagian administrasi di Rutan KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksian pelapor yang jadi fakta persidangan, M bahkan disebut menjanjikan akan membantu kelancaran setiap kunjungan yang dilakukan.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Namun, pada 5 Januari 2023 di Rutan Guntur cabang KPK, istri tahanan ini menitipkan HP kepada pelapor karena untuk masuk ke dalam rutan tidak boleh membawa HP.
"Saat itu saksi memberanikan diri membuka HP (istri tahanan). Dari sana saksi mengetahui riwayat panggilan, kalau mereka sudah sering melakukan panggilan telepon atau video call sejak September 2022, (sampai puluhan kali). Ada nama kontak dinamai 'Pusat HP'," demikian keterangan pelapor.
Pelapor semakin curiga karena banyak video call yang durasinya sampai dua puluh menit. Ada panggilan yang dilakukan di waktu istirahat yakni dini hari sekitar pukul 3 atau 4 pagi.
ADVERTISEMENT
Istri tahanan saat dikonfirmasi sempat menyangkal. Namun setelah didesak, pada 10 Januari 2023 istri tahanan itu mengakui adanya hubungan dengan M.
Dari situ pengakuan istri tahanan, bahwa hubungan dengan M hingga video call memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya.
"Semua itu dilakukan karena adanya permintaan Terperiksa. Hal ini sudah dilakukan sebanyak sekitar 10 kali sejak September 2022 sampai Januari 2023," keterangan pelapor.
Suasana rumah tahanan KPK. Foto: KPK
Keterangan dari pelapor tersebut kemudian dikonfirmasi ulang kepada para pihak terkait dalam sidang Dewas KPK. Baik istri tahanan maupun M tak menyangkalnya.
Bahkan dari keterangan M, keduanya juga pernah bertemu di Tegal pada 12 Oktober 2022. Saat itu M tengah cuti untuk urusan keluarga. Di Tegal, dia dan istri tahanan tersebut jalan-jalan ke mal, makan, hingga nonton bioskop. Fakta ini diakui oleh M.
ADVERTISEMENT
M juga sempat meminjam uang Rp 700 ribu kepada istri tahanan dan sudah dikembalikan.
Di sisi lain, istri tahanan menyebut hubungan dengan M terjalin pada 15 Agustus 2022 saat ia ke Rutan KPK untuk menjenguk suaminya. Dari situ M kerap memberi kabar soal suaminya, hingga hubungan semakin intens.
Sebelumnya, istri tahanan ini sempat menolak melakukan video call dengan memperlihatkan bagian intimnya. Namun dengan alasan takut apabila tidak dituruti, terjadi sesuatu pada suaminya yang tengah ditahan, permintaan M untuk video call memperlihatkan hal yang tak senonoh pun dilakukan.
Atas perbuatannya M disanksi melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewas KPK Nomor 3 tahun 2021.
ADVERTISEMENT
"Menghukum terperiksa dengan sanksi sedang berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung," demikian putusan Dewas KPK yang dibacakan pada 12 April 2023.
Majelis etik yang memutus adalah anggota Dewas KPK Harjono selaku ketua, kemudian Syamsuddin Haris dan Indriyanto Seno Adji selaku anggota.
Belakangan terungkap juga bahwa di Rutan KPK ada pungli hingga Rp 4 miliar. Eks penyidik KPK Novel Baswedan menyebut, dugaan pungli tersebut terungkap diawali dengan adanya laporan soal asusila ini.
"Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel Baswedan di Twitter pribadinya Jumat (23/6).
ADVERTISEMENT