Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Awal Mula Canda Bom Pelita Air: Tas Berat, Ditanya Pramugari
7 Desember 2023 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengungkap awal mula penangkapan penumpang pesawat Pelita Air dengan nomor IP 205 yang bercanda bom, Rabu (6/12).
ADVERTISEMENT
Heru menjelaskan, peristiwa itu bermula saat salah seorang penumpang berinisial SHW hendak menaruh tas punggungnya di bagasi kabin.
Kemudian, ada salah satu pramugari pesawat bernama Jesika ingin membantu SHW untuk memasukkan tasnya di bagasi.
Karena terlalu berat, Jesika kemudian menanyakan kepada SHW isi tasnya dan menjawab candaan berisi bom.
"Pak tolong bantu saya untuk angkat tas ini, karena ternyata berat," ucap Heru menirukan Jesika saat meminta tolong kepada SHW, Kamis (7/12).
"Iya lah mbak berat karena isinya bom,” lanjut Heru menirukan ucapan SHW.
Kemudian, SHW langsung berusaha menghindar dan menempati kursi nomor 14 A. Sementara, Jesika langsung melaporkan kepada Captain Pilot.
Captain Pilot pun lalu meneruskan laporan dugaan adanya penumpang yang membawa bom itu ke petugas bandara.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya ATC melaporkan kejadian tersebut kepada Avsec dan Satgaspam Bandara Internasional Juanda. Satgaspam Bandara, Avsec, ARFF AP I, Airport operation Center, Ground Handling Gapura dan Station Manager Pelita melaksanakan tindakan cegah dini dan posisi siaga," jelasnya.
Setelah itu, Satgaspam berkomunikasi dengan pilot untuk memastikan apakah SHW benar membawa bom atau tidak. SHW pun menjawab hanya bercandaan membawa bom.
Meski begitu, Heru tetap memerintahkan Dansatgaspam untuk melakukan evakuasi penumpang dan sterilisasi dari Jihandak Kopaska BKO Satgaspam. Sebanyak 164 penumpang dan kru pesawat dievakuasi dengan aman.
"Pasukan yang mensterilkan pesawat kemaren adalah dari TNI AL dengan melibatkan Tim Gabungan Kopaska TNI AL, Denpomal Lanudal Juanda, Intelijen Lanudal Juanda, dan Satgaspam Bandara Juanda," ujar Heru.
ADVERTISEMENT
Lalu Denpom Lanudal Juanda dan Pam Lanudal Juanda langsung mengamankan SHW guna pendalaman dan pengembangan. Saat ini, SHW telah dilimpahkan dan diserahkan kepada Otban Wiyah III Surabaya.
"Saya Komandan Lanudal Juanda menegaskan dalam kegiatan kebandarudaraan agar tidak ada yang main-main dalam kegiatan informasi palsu, tentang teror, walaupun itu dalam bentuk candaan mengingat bandara adalah objek vital nasional," tegasnya.
Atas perbuatannya, SHW terbukti melanggar pasal 344 huruf e undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat umum bahwa berpikirlah yang jernih sebelum berucap tentang dampak panjang tersebut agar dapat tercipta lingkungan yang aman dan nyaman. Sekali lagi kejadian hal semacam ini jangan sampai terjadi lagi di Bandara Internasional Juanda maupun bandara lainnya di Indonesia," ujarnya.
ADVERTISEMENT