Awal Mula Kasus Crazy Rich Surabaya Budi Said dalam Perkara 1,1 Ton Emas

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/1/2024). Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/1/2024). Foto: Kejagung

Kasus hukum crazy rich Surabaya Budi Said vs PT ANTAM berbalik 180 derajat. Setelah Budi menang secara perdata di pengadilan bahkan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, ternyata Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya pidana dalam polemik pembelian emas Budi di Butik Emas Logam Mulia (BELM) 1 Surabaya.

Saat ini Budi Said sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembelian emas tersebut.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Budi bermufakat jahat bersama empat orang dalam pembelian emas di BELM 1 Surabaya tersebut. Mereka adalah:

  • Eksi Anggraeni (broker)

  • Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam)

  • Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam)

  • Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam)

Pemufakatan jahat itu bermula pada Maret 2018 sampai November 2018. Budi bersama oknum pegawai PT ANTAM merekayasa transaksi jual beli emas logam mulia. Caranya, harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan PT ANTAM.

"Untuk melancarkan aksinya tersebut, Tersangka BS (Budi) dan oknum pegawai PT ANTAM Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (19/1).

"Sehingga oknum pegawai PT ANTAM Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada Tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan," sambungnya.

Gugat Perdata Pakai Surat Palsu

Sementara untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat diaudit oleh PT ANTAM Pusat, Budi bersama dengan Eksi, Endang, Misdianto dan Ahmad Purwanto merekayasa dengan membuat surat palsu seolah membenarkan adanya pembayaran dari Budi kepada PT ANTAM.

Dengan surat palsu itu pula, Budi menggugat PT ANTAM secara perdata dan bahkan menang sampai tingkat kasasi, berlanjut di peninjauan kembali (PK).

"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT ANTAM Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, Tersangka mengajukan gugatan perdata," ucapnya.

Akibat perbuatan Budi ini, PT ANTAM diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp 1,266 triliun.

Kantor Butik Emas Logam Mulia (BELM) 01 Antam Surabaya. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Bagaimana Awal Mula Kasus ini di Persidangan?

Dalam persidangan perdata, ANTAM diminta memberikan 1,1 ton emas kepada Budi Said. Hal itu sebagai kompensasi karena emas yang diserahkan Antam disebut kurang 1,1 ton dalam jual beli dengan Budi Said.

Semua bermula pada Februari 2018, Budi mendapat kabar penjualan emas batangan diskon oleh PT ANTAM melalui BELM Surabaya 1. Informasi didapat dari Melina selaku pemilik toko emas di Krian.

Kemudian pada Maret 2018, Budi mencari tahu informasi itu ke BELM Surabaya 1. Dia bertemu dengan Eksi yang mengaku marketing BELM Surabaya 1, padahal dia broker.

Hadir pula Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 Antam dan Misdianto selaku tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam. Dalam kesempatan itu, Eksi menjelaskan bagaimana cara membeli emas dengan harga diskon.

Dalam pertemuan itu, Eksi menawarkan emas batangan dengan harga Rp 530 juta per kilogram kepada Budi Said. Kemudian dijelaskan bahwa penerimaan emas mundur 12 hari kerja sejak uang diterima PT Antam.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa yang dijual adalah emas asli, bukan ilegal. Budi Said tertarik, karena uang dibayarkan ke rekening resmi ANTAM.

Eksi kemudian menawarkan diri sebagai kuasa Budi. Dia meminta komisi Rp 10 juta per kilogram emas yang dibeli Budi.

Kemudian dalam kurun waktu tersebut, ada 73 transaksi pembelian emas oleh Budi melalui Eksi dengan nilai total Rp 3.593.672.055.000 (Rp 3,5 triliun).

Seharusnya Budi Said, sebagaimana kesepakatan, mendapatkan emas dengan berat 7.071 kilogram (7 ton). Namun, ia baru menerima 5.935 kilogram (5,9 ton). Sehingga ada kekurangan 1.136 kilogram (1,1 ton). Tidak sesuai dengan faktur.

Kemudian, Endang Kumoro meneken Surat Keterangan yang ditujukan kepada Budi Said. Isinya menerangkan Budi Said membeli emas batangan di BELM Surabaya 01 Antam dengan kekurangan 1.136 kilogram dengan nilai Rp 573.680.000.000 (Rp 573,6 miliar).

Dalam surat, disebut ada 6 kali penyerahan emas yang dijadwalkan pada 16 November hingga 21 Desember 2018.

Namun demikian, Budi tidak lagi menerima pengiriman emas. Ia kemudian bersurat ke BELM Surabaya 01 Antam hingga kantor pusat Antam. Kala itu, ia mendapat jawaban bahwa PT Antam tidak pernah menjual emas harga diskon.

Pada Januari 2019, Budi melaporkan kejadian itu ke polisi. Eksi dkk disidangkan atas tudingan penipuan.

Kemudian pada 5 Desember 2019, Eksi dihukum 3 tahun 10 bulan atas kasus penipuan. Ia disebut menerima komisi Rp 10 juta setiap kilogram emas yang dibeli Budi Said. Totalnya Rp 92.092.000.000.

Menyusul Eksi, Endang Kumoro divonis 2,5 tahun; Misdianto 3,5 tahun; Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara. Ketiganya dinilai terbukti turut melakukan penipuan.

Pada 7 Februari 2020, Budi menggugat ANTAM dan keempat orang yang sudah dipidana ke PN Surabaya. Setahun berselang, gugatan Budi Said dimenangkan dan meminta PT ANTAM membayar Rp 817.465.600.000 atau menyerahkan emas 1.136 (1,1 ton) kepada Budi Said.

Pengusaha/crazy rich asal Surabaya, Budi Said. Foto: Dok. Istimewa

Selain itu, menghukum Eksi membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi Said. PT Antam dan Eksi juga dihukum membayar kerugian immateriil Rp 500 miliar kepada Budi Said.

PT ANTAM kemudian banding. Pada 19 Agustus 2021, PT Surabaya membatalkan putusan pengadilan negeri. Antam batal dihukum membayar kepada Budi Said.

Gugatan berlanjut hingga tingkat kasasi. Pada Juni 2022, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Budi Said, Antam dkk dihukum menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram kepada Budi Said. Bila tidak, diganti uang setara harga emas pada saat pelaksanaan putusan.

Selain itu, Eksi juga dihukum membayar kerugian materi Rp 92 miliar kepada Budi Said. Kemudian, pada Juni 2023, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajukan PT Antam.

ANTAM kemudian melakukan upaya hukum lainnya. Yakni mengajukan gugatan di PN Jakarta Timur terkait Perbuatan Melawan Hukum. Ada 5 orang yang menjadi tergugat, yakni Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

Pada Desember 2023, Eksi Anggraeni divonis 7 tahun penjara karena kasus korupsi terkait pengadaan emas Antam. Ia dinilai terbukti korupsi 152,8 kilogram emas yang mengakibatkan kerugian negara Rp 92,2 miliar.

Dalam kasus yang sama, ada tiga terdakwa lain yang divonis bersalah. Yakni Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto. Ketiganya dihukum 6,5 tahun penjara.

Perbuatan kongkalikong itu menguntungkan Eksi Anggraeni sejumlah Rp 87.067.007.820 (Rp 87 miliar) dan tiga terdakwa lainnya senilai ratusan juta rupiah.

Kini, ternyata dalam gugatan perdata tersebut, Kejagung menemukan bahwa berkas yang dipakai adalah palsu. Budi Said berujung jadi tersangka.