Awal Mula Kasus Penganiayaan Pemuda hingga Tewas di Tanjung Priok

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan EY (28) meninggal dunia di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tiga tersangka yang diamankan yakni YG, RA, dan JAT.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Adhi Hariadi mengatakan kasus tersebut bermula dari persoalan sepeda motor milik salah satu pelaku yang diduga digadaikan oleh korban.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut diduga bermula dari persoalan sepeda motor milik BS yang diduga telah digadaikan oleh korban. BS kemudian meminta bantuan YG untuk mencari keberadaan sepeda motor tersebut,” ujar Adhi dalam keterangannya, Selasa (29/9)
Peristiwa itu terjadi pada 6 September 2026. Korban kemudian dibawa ke sejumlah lokasi di wilayah Tanjung Priok dan diduga mengalami kekerasan.
Korban sempat ditemukan warga dalam kondisi membutuhkan pertolongan dan dibawa ke RSUD Tanjung Priok. Namun, setelah menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada 9 September 2026.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum dan rekaman CCTV. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka.
Sementara itu, tiga orang lainnya berinisial BS, B, dan J. telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Polres Metro Jakarta Utara saat ini masih melakukan pengejaran terhadap para DPO dan mengimbau mereka untuk segera menyerahkan diri,” ujarnya
Para tersangka dijerat terkait dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan/atau penculikan.
Kasus ini sebelumnya ramai di media sosial setelah rekaman CCTV yang disebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan terhadap korban beredar. Keluarga korban sebelumnya menyebut EY dijemput pada 6 September dan kemudian diduga mengalami penganiayaan sebelum ditemukan warga dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Jakarta Utara pada 21 September 2026.
