Awal Mula KPK Temukan Korupsi Bansos Presiden: dari OTT Eks Mensos Juliari

27 Juni 2024 7:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK kembali menyidik perkara baru pengembangan dari kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Perkara tersebut yakni dugaan koruspi bansos presiden pada saat pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Bansos tersebut disalurkan tahun 2020 di wilayah Jabodetabek. Tapi dalam pengadaannya diduga diwarnai korupsi. KPK belum menjelaskan detail kasus ini tapi diduga merugikan negara hingga Rp 125 miliar.
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, kasus ini ditemukan dan terungkap saat operasi tangkap tangan (OTT) Menteri Sosial kala itu, Juliari Batubara.
Pada proses OTT, penyidik mengamankan sejumlah alat bukti dan menemukan dugaan bansos presiden yang juga ikut digarong.
“Jadi waktu OTT Juliari itu, kan, banyak alat bukti yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkan lah ke penyelidikan. Penyelidikan melakukan proses, terus sekarang prosesnya sekarang di penyelidikan, pengadaan,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (26/6).
Modus korupsi bansos presiden ini disebut sama dengan korupsi Juliari dkk, yakni pengurangan kualitas bansos. "Kualitasnya (berkurang)," kata Tessa.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
Pengembangan kasus Juliari sebenarnya tidak hanya terkait bansos presiden. Ada kasus lainnya juga yang sudah divonis di pengadilan, yakni distribusi bantuan PKH beras.
ADVERTISEMENT
Perkara bansos beras ini yang melibatkan mantan Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo bersama 5 terdakwa lain.
Kuncoro Wibowo sudah divonis 6 tahun penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi bansos di Kemensos, terkait distribusi, yang merugikan negara hingga Rp 127 miliar.
Adapun Juliari dkk sudah lebih dulu diproses hukum. Dia divonis 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti sesuai keuntungan yang didapatnya yakni senilai Rp 14.597.450.000.
Kasus Juliari adalah suap dengan modus mengurangi nilai setiap kantong paket sembako.
Juliari terbukti menerima suap pengaturan vendor bansos. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp 10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor.
Juliari Batubara bersama dua pejabat Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, lalu pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke terbukti menerima keuntungan hingga belasan miliar. Uang itu merupakan fee atas penunjukan sejumlah vendor.
ADVERTISEMENT
Sementara kasus bansos presiden ini, KPK juga sudah menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah Ivo Wongkaren, meski belum diumumkan secara resmi.
Ivo sendiri sudah menjadi didakwa dalam kasus lain bersama dengan Kuncoro Wibowo. Pada perkara tersebut, Ivo divonis 8 tahun penjara.