Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Awal Mula Pembunuhan Pria Bertato di Bekasi Berdalih Buang Ilmu Kanuragan
20 Mei 2022 19:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap D, seorang pria bertato yang ditemukan tewas di kawasan Cibitung, Bekasi.
ADVERTISEMENT
Tersangka berinisial AM (50) juga telah diamankan polisi. Dia mengaku melakukan pembunuhan itu lantaran diminta oleh korbannya guna membuang ilmu kanuragan.
Kejadian bermula ketika, korban bersama tersangka berboncengan dengan sepeda motor menuju suatu bangunan kosong di Desa Murtiwari, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Mereka kemudian berhenti dan masuk ke dalam bangunan itu.
"Lalu terjadilah peristiwa pembunuhan dengan menggunakan benda tajam ataupun senjata golok dan ini sudah dipersiapkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers, Jumat (20/5).
Jasad D kemudian dimasukkan ke dalam kotak yang terbuat dari styrofoam, lalu ditinggalkan pelaku. Tak dirinci pasti kapan waktu pembunuhan itu.
Kemudian pada Selasa (17/5) sekitar pukul 16.00 WIB, seorang warga yang sedang mencari rumput kemudian melihat sebuah styrofoam dan hendak mengambilnya. Saat dibuka ternyata kotak itu berisi jasad D.
ADVERTISEMENT
Warga itu pun langsung melaporkan kepada aparat kepolisian. Jasad D langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan identifikasi.
Setelah dilakukan identifikasi dan penyelidikan, terungkap bahwa D dibunuh oleh seseorang berinisial AM. Polisi langsung bergerak cepat dan menangkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku aksi pembunuhan sadis itu dilakukannya berdasarkan permintaan korban.
"Menurut pengakuan dari pada tersangka bahwa pembunuhan itu atas permintaan korban untuk mengeluarkan ilmu kanuragan yang ada di dalam diri korban itu pengakuannya," beber Zulpan.
Dari tangan pelaku juga diamankan sebuah pulpen yang berbentuk keris. Menurutnya, pulpen keris itu digunakan untuk menyimpan darah korban.
"Pengakuan tersangka bahwa setelah dilakukan pembunuhan maka darah itu dimasukin ke pulpen keris, mati orangnya hidup lagi, tapi itu tidak dilakukan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Namun dengan pengakuan tersebut, kata Zulpan, pihaknya tidak serta merta percaya. Pendalaman lebih jauh masih perlu dilakukan.
"Akan digali terus dengan bukti-bukti lain dan saksi-saksi lain yang menguatkan terjadinya peristiwa pembunuhan ini," katanya.
Atas aksinya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana.
"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara," tandas Zulpan.