news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Awal Mula Wanita Lesbi Cemburu Berujung Pembunuhan Pria di TPU Ulujami

14 Februari 2022 12:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi membeberkan kronologi pembunuhan berencana Ficky Firlana yang dilakukan pelaku utama Lely (38) dan dibantu 2 orang eksekutor yang disewanya DR (22) dan Muhammad Yahya Lubis (18).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan peristiwa keji itu bermula pada Kamis 10 Februari sekitar pukul 01.30 WIB.
"Pelaku LM menjemput DR di rumahnya di Srengseng dan menjemput MYL dijemput di Cipondoh menggunakan mobil Terios warna hitam milik saudari LM," ujar Zulpan saat jumpa pers, Senin (14/2).
Dengan menaiki mobil Terios dengan Nopol B 1932 VFQ milik Lely, mereka bertiga kemudian menuju TPU Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mereka tiba sekitar pukul 02.30 WIB.
"Ini (para pelaku) hendak menunggu korban atau saudara FF selanjutnya mereka bertiga menunggu di sekitar TKP," tambah Zulpan.
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kemudian ketika Ficky melintas di kawasan tersebut, kedua eksekutor langsung menghentikan laju motor yang dikendarai korban.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya pelaku DR dan MYL melakukan penusukan para korban menggunakan gunting yang sudah disiapkan tersebut kemudian akhirnya korban jatuh dan meninggal di tempat kejadian perkara," jelas Zulpan.
Alhasil korban pun terjatuh dan meninggal dunia di lokasi akibat 2 luka tusukan di perutnya.
Tak berhenti di situ, pelaku DR kemudian membawa kabur motor Mio dengan nopol B 4660 SNM yang dikendarai korban.
Korban akhirnya ditemukan oleh warga pada pagi hari dan kemudian dibawa ke RS Fatmawati untuk diautopsi.
Kini ketiga pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 4 dengan anacaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT