Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Awal November Pemprov DKI Kembali Berlakukan Tilang Uji Emisi
6 Oktober 2023 15:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan soal uji emisi termuat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Terkait tilang uji emisi sudah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," kata Ani kepada wartawan, Jumat (6/10).
Kebijakan tilang uji emisi ini sebenarnya sudah pernah diberlakukan pada September 2023, namun setelah beberapa hari polisi menghentikan penindakan tersebut. Alasannya saat itu dinilai tidak efektif.
"Kemarin sempat dihentikan karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin memberikan akses masyarakat ikuti uji emisi. Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," jelas Ani.
ADVERTISEMENT
Menurut Ani razia uji emisi tetap sama dengan September lalu. Begitu juga dengan sanksi yang akan diberikan bagi yang kendaraannya tidak lulus uji emisi.
"Sejauh ini masih sama tapi kalau ada perubahan terkait sanksi atau lokasi kita akan infokan tapi yang udah pasti akan diberlakukan per awal November," ujar Ani.
Pada September lalu razia uji emisi digelar di lima tempat. Berikut daftarnya:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan, dan
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.