Awasi Pejabat Pamer Kekayaan, KPK Bicara soal LHKPN

2 Maret 2023 16:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rafael Alun Trisambodo tiba untuk penuhi panggilan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rafael Alun Trisambodo tiba untuk penuhi panggilan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fenomena pejabat pamer kekayaan di media sosial sedang menjadi sorotan. Masyarakat mengkritik tajam fenomena tersebut.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang jadi sorotan ialah pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Ia menjadi sorotan ketika anaknya, Mario Dandy Satriyo, menjadi pelaku penganiayaan. Belakangan mencuat bahwa Mario sering pamer kekayaan yang diduga merupakan milik ayahnya.
Belakangan, muncul pula Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Ia memamerkan motor gede hingga pesawat Cessna di media sosialnya yang kini sudah dihapus.
Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Foto: Facebook/Bea Cukai Yogyakarta
Dari pemeriksaan Kemenkeu, Eko Darmanto telah mengakui bahwa pesawat Cessna yang mejeng di media sosialnya bukan milik pribadi. Ia juga mengatakan bahwa moge itu merupakan pinjaman.
Terkait fenomena tersebut, KPK menyebut salah satu alat kontrolnya ialah LHKPN.
"Itu kita efektifkan lagi. Setiap tahun kita memang melakukan pemeriksaan," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/3).
ADVERTISEMENT
Menurut Firli, setiap tahunnya, ada 500 ribu penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor LHKPN. Untuk periode 2022, batas akhir pelaporan LHKPN ialah pada 31 Maret 2022.
"Hari ini eksekutif baru sampai sekitar 53 persen. Dari legislatif itu baru 38 persen. Yang cukup menggembirakan LHKPN yang sudah melaporkan diri itu adalah dari kalangan yudikatif mencapai 94,8 persen," ungkap Firli.
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri di dalam sebuah helikopter. Foto: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Ia menyebut bahwa setiap LHKPN yang masuk akan dianalisis. Firli mengingatkan pelaporan dilakukan secara jujur.
"KPK sudah mengajukan saran cukup strategis terkait dengan supaya penyelenggara negara jujur memberikan LHKPN, kita dan Presiden bersepakat untuk meminta DPR dan pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU untuk menjadi UU Perampasan Aset," kata Firli.
"Sesungguhnya LHKPN dalam rangka menjamin supaya tidak terjadi korupsi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT