Ayah Banting Anak di Penjaringan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

15 Desember 2023 16:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Jakarta Utara menetapkan Usman (44) sebagai tersangka setelah membanting anaknya, K (10), hingga tewas di Penjaringan, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
"Ya, jadi tersangka dan kami lakukan penahanan," ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dijumpai wartawan di Koja, Jumat (15/12).
Polisi menjerat Usman dengan UU KDRT dan Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Terhadap tersangka atas nama U, kita kenakan persangkaan pasalnya adalah UU KDRT Pasal 44 Ayat 3 yang menyebabkan kematian dan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumnya 15 tahun," pungkasnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan. Foto: Dok. Istimewa
Penganiayaan ini terjadi pada Kamis (14/12). Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, Usman terlihat memukul dan menendang K, sebelum akhirnya dibanting.
Meski disebut sebagai pecandu narkoba, saat melakukan aksi kejinya Usman dalam keadaan sadar tanpa pengaruh zat-zat apa pun.
ADVERTISEMENT
"Kita lakukan pemeriksaan laboratoris terhadap sampel urine dan menunjukkan negatif, negatif narkoba, negatif obat-obatan berbahaya lainnya," kata Gidion.
"Artinya pada dia melakukan itu [penganiayaan] dalam kondisi physical psikologi yang dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya.