Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Seorang pria inisial YP (45) ditahan oleh Polrestabes Pelabuhan Belawan, Sumut, pada Selasa (23/5) kemarin.
ADVERTISEMENT
Ia ditangkap usai pihak Polrestabes Pelabuhan Belawan menerima laporan bahwa YP melakukan pencabulan terhadap putrinya yang berusia 14 tahun.
“Kami dari Polres Pelabuhan Belawan, menerima laporan dari masyarakat bahwa diduga ada seorang ayah yang mencabuli putri kandungnya sendiri, PPA dan Polrestabes pun melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon pada Rabu (24/3).
Sebelum mencabuli putrinya itu, YP ternyata juga mencekokinya dengan sabu-sabu.
“YP yang berumur 45 tahun ini sering melakukan pencabulan terhadap putrinya yang berusia 14 tahun, kurang lebih 3 tahun dengan motif mencekoki sabu-sabu kepada putrinya. Kemudian, si ayahnya ini (pelaku) menggunakan sabu-sabu juga,” sambung Josua.
Kata Josua, YP melakukan aksinya itu lantaran dendam terhadap mantan istrinya. Itu karena dia tahu bahwa putrinya itu bukan anak biologisnya.
ADVERTISEMENT
“Jadi si pelaku ini (YP) mengaku khilaf. Dia kecewa mengetahui korban bukan anak biologisnya dan dendam terhadap terhadap istrinya,” kata Josua.