Ayah Brigadir Yosua Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ayahanda alm. Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat saat memegang foto almarhum, pada Jumat (15/7/2022). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ayahanda alm. Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat saat memegang foto almarhum, pada Jumat (15/7/2022). Foto: kumparan

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, berharap Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Menurutnya, mantan Kadiv Propam Polri itu cukup tega membunuh Brigadir Yosua dengan cara yang kejam.

"Jadi, kami berharap supaya hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati karena seorang jenderal bisa bunuh ajudan sendiri dengan cara membabi buta," katanya, Sabtu (11/2).

Hukuman maksimal pada Ferdy Sambo, kata Samuel, dapat menjadi pelajaran agar tidak ada lagi jenderal yang tega membunuh anak buahnya sendiri.

"Kami berharap hukuman maksimal supaya tidak ada 'Ferdy Sambo' lain lagi yang tega bunuh anak buahnya sendiri. Serta dengan adanya hukuman maksimal, tidak ada lagi korban selanjutnya."

Berharap Putri Candrawathi Dihukum Berat

Samuel pun berharap Putri Candrawathi mendapatkan hukuman penjara selama lebih dari 10 tahun. Istri Ferdy Sambo itu menjadi pemicu timbulnya pembunuhan berencana.

"Pemantik ialah PC. Dia mengambil simpati dalam persidangan. Hatinya busuk. Kalau tidak, peristiwa ini tidak akan terjadi," ujar Samuel.

Samuel bersama istrinya, Rosti Simanjuntak, akan bertolak ke Jakarta untuk melihat langsung persidangan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Sebelumnya, Ferdy Sambo sebelumnya dituntut mendapatkan hukuman seumur hidup, Selasa (17/1). Mantan Kadiv Propam ini dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sekaligus merusak barang bukti.

Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua.