Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Ayah dan Anak di Samosir Aniaya Tetangga hingga Tewas Usai Cekcok Masalah Tanah
18 Januari 2025 10:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menangkap ayah dan anak bernama Pahala Simbolon (66 tahun) dan David Tamin (37) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (14/1). Keduanya ditangkap lantaran menganiaya tetangganya, Aripin Simbolon (49 tahun) hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Polres Samosir AKP Edward Sidauruk menuturkan aksi penganiayaan ini dipicu lantaran cekcok masalah tanah. Pelaku dan korban di ketahui masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal bertetangga.
“Berawal dari pelaku PS ini cekcok dengan saksi SS masalah tanah. Lalu korban Aripin ini datang menghampiri, namun justru terjadi cekcok antara pelaku PS dengan korban,” kata Edward pada Sabtu (18/1).
“Hingga korban mengambil botol minuman bir dari halaman rumah saksi SS dan melemparkannya ke tembok rumah saksi SS. Kemudian tersangka PS mendekati korban AS dan saling dorong-dorongan hingga tersangka PS memukul bagian dada korban sebanyak tiga kali,” sambungnya.
Kemudian, anak pelaku Pahala yakni David Tamin pun menghampiri korban. Korban lalu dipiting hingga dibanting.
ADVERTISEMENT
“Tiba-tiba tersangka David berlari ke arah korban dan langsung memiting leher korban dari arah belakang korban. Kemudian membanting korban hingga terjatuh ke tanah,” kata dia.
“Korban terjatuh ke tanah dalam keadaan dipiting tersangka DT dengan posisi kepala korban AS di tanah. Saat itu, pelaku DT juga hendak memukul kepala korban dengan batu, namun berhasil digagalkan oleh seorang saksi,” jelasnya.
Saksi yang menyaksikan insiden itu pun berusaha melerai. Aksi cekcok itu pun bubar dan korban pun pulang.
Namun, korban ternyata dibuntuti kedua pelaku. Saat itu, pelaku David mengajak ayahnya untuk menghabisi nyawa korban dengan sebatang kayu. Namun, berhasil dicegah oleh istri pelaku Pahala.
“Tersangka DT kembali ke arah tersangka PS sambil memegang sebatang kayu dan mengatakan kepada tersangka PS 'eta bapa, matehon hita ma langsung' (ayo ayah, kita matikan langsung), namun dicegah oleh istri tersangka PS,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Tidak lama kemudian, korban mendatangi rumah saksi SS dan meminta untuk dibawa ke puskesmas terdekat lantaran sesak usai kejadian tersebut. Namun, bidan setempat menyarankan untuk ke rumah sakit.
“Sebelum berangkat ke rumah sakit korban singgah ke Polres untuk membuat laporan. Namun karena kondisi korban sudah tidak sehat, disarankan untuk berobat terlebih dahulu,” kata dia.
“Namun kami menerima laporan korban meninggal di rumah sakit. Korban juga langsung dibawa untuk diautopsi,” sambungnya.
Atas kejadian ini, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Samosir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.