Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus korupsi pengadaan Alquran dan alat laboratorium komputer di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Ia mengajukan PK bersama dengan anaknya yang juga terpidana di kasus ini, Dendy Prasetya.
ADVERTISEMENT
Zulkarnaen mengaku telah memenuhi syarat untuk mengajukan PK, termasuk mempunyai barang bukti baru atau novum. Mantan anggota DPR Komisi VIII dari Partai Golkar ini berharap PK-nya dikabulkan dan hukumannya dapat dikurangi.
"(Harapan saya hukuman) dikurangi, saya mengakui salah. Kita punya banyak novum baru, InsyaAllah mudah-mudahan apa yang kami sampaikan dalam sidang ini, Allah membukakan jalan," kata Zulkarnaen usai sidang PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/4).
Secara terpisah, penuntut umum KPK Wirasakjaya berpendapat tidak ada novum baru dalam berkas pengajuan PK yang diajukan oleh Zulkarnaen bersama dengan Dendy. Ia berharap majelis hakim PK dapat menguatkan putusan sebelumnya terhadap Zulkarnaen dan Dendy.
"Kami hanya menanggapi, di tanggapan kami supaya PK-nya ditolak dan putusannya PK-nya menguatkan putusan PN, PT, dan kasasi," kata Wirasakjaya usai persidangan.
ADVERTISEMENT
Zulkarnaen dan Dendy terjerat kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama pada 2011-2012.
Zulkarnaen bersama dengan Dendy dan mantan Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong, Fahd El Fouz, dinilai telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTs Tahun Anggaran 2011.
Selain itu, ketiganya mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) dalam tender proyek pengadaan Al Quran Tahun Anggaran 2011, serta mengintervensi agar memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek pengadaan Alquran Tahun Anggaran 2012.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen.
ADVERTISEMENT
Sementara, Dendy divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan.
Zulkarnaen dan Dendy diwajibkan mengganti uang negara yang mereka korupsi masing-masing Rp 5,7 miliar.
Kemudian keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, bandingnya ditolak dan hukum keduanya tetap. Mereka pun mengajukan kasasi ke MA, tapi ditolak.