Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Drummer SID Jerinx akan mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jumat (14/8). Ini terkait postingannya yang menyebut IDI kacung WHO.
ADVERTISEMENT
Surat penangguhan akan diajukan melalui kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana. Gendo mengatakan, ada dua orang anggota keluarga yang menjadi penjamin penangguhan penahanan Jerinx.
Yang pertama adalah ayah Jerinx, I Wayan Arjono, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Gianyar dari Partai Golongan Karya (Golkar). Kedua, istri Jerinx, Nora Alexandra.
"Penangguhan penahanan karena itu adalah hak dari tersangka dengan bapak sebagai penjamin, Bapak Wayan Arjono, dan kemudian penjamin kedua adalah Nora," kata Gendo di Polda Bali , Denpasar.
Alasan penangguhan ialah karena Jerinx merupakan tulang punggung dari keluarga yang dibangunnya bersama Nora, seorang model berdarah Swiss.
"Keluarga menjamin, bapak menjamin, istri menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti. Akan kooperatif dan tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan," kata Gendo.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, IDI melaporkan Jerinx ke polisi karena menyebut IDI kacung WHO dalam akun instagramnya. Pria bernama I Gede Ari Asinta ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari. Alasan polisi agar dia tak mengulangi hal yang sama.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona