Ayah dan Istri Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Jerinx

14 Agustus 2020 10:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keluarga Jerinx SID antarkan surat permohonan penangguhan penahanan di Polda Bali. Foto: Denita Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Keluarga Jerinx SID antarkan surat permohonan penangguhan penahanan di Polda Bali. Foto: Denita Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Drummer SID Jerinx akan mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jumat (14/8). Ini terkait postingannya yang menyebut IDI kacung WHO.
ADVERTISEMENT
Surat penangguhan akan diajukan melalui kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana. Gendo mengatakan, ada dua orang anggota keluarga yang menjadi penjamin penangguhan penahanan Jerinx.
Istri Jerinx SID di Polda Bali. Foto: Denita Matondang/kumparan
Yang pertama adalah ayah Jerinx, I Wayan Arjono, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Gianyar dari Partai Golongan Karya (Golkar). Kedua, istri Jerinx, Nora Alexandra.
"Penangguhan penahanan karena itu adalah hak dari tersangka dengan bapak sebagai penjamin, Bapak Wayan Arjono, dan kemudian penjamin kedua adalah Nora," kata Gendo di Polda Bali, Denpasar.
Surat permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID. Foto: Denita Matondang/kumparan
Alasan penangguhan ialah karena Jerinx merupakan tulang punggung dari keluarga yang dibangunnya bersama Nora, seorang model berdarah Swiss.
"Keluarga menjamin, bapak menjamin, istri menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti. Akan kooperatif dan tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan," kata Gendo.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, IDI melaporkan Jerinx ke polisi karena menyebut IDI kacung WHO dalam akun instagramnya. Pria bernama I Gede Ari Asinta ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari. Alasan polisi agar dia tak mengulangi hal yang sama.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona