Ayah David Bakal Bersaksi di Sidang Mario Dandy, Bagaimana dengan Rafael Alun?

24 Mei 2023 15:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan lengkap atau P21, Rabu (21/5). Dalam waktu dekat keduanya akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penganiyaan terhadap David Ozora.
ADVERTISEMENT
Aspidum Kajati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan 17 saksi untuk persidangan Mario Dandy, dan 16 saksi untuk persidangan Shane Lukas.
Dari belasan saksi yang disebutkan, Danang mengkonfirmasi adanya nama ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, dalam daftar saksi keduanya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta umumkan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas P21 di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/5). Foto: Haya Syahira/kumparan
“Untuk beberapa saksi yang disebutkan tadi memang ada yang masuk ke dalam daftar saksi, yaitu saudara Jonathan,” kata Danang dalam konferensi pers di Kantor Kajati DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).
Namun, Danang belum bisa memberikan kepastian apakah ayah Mario, Rafael Alun, juga akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Saat ini, Rafael tengah ditahan KPK terkait kasus gratifikasi dan pencurian uang.
“Tapi untuk saksi-saksi yang lain mungkin nanti akan kita tampilkan kemudian khususnya setelah tahap 2 saja,” lanjut Danang.
Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selain saksi, Danang menyebutkan ada sekitar 21 barang bukti yang turut dihadirkan dalam proses persidangan nanti. Danang meminta tim penyidik kepolisian segera menyerahkan barang bukti yang sebelumnya digunakan dalam pemeriksaan berkas perkara.
ADVERTISEMENT
“Kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka akan dapat menyiapkan tersangka serta barang bukti agar bisa diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jaksel, semoga tidak dalam waktu lama kita bisa lakukan proses tahap dua tersebut,” pungkasnya.
Mario Dandy dan Shane lukas didakwa pasal penganiayaan berencana terhadap David Ozora. Sebelumnya terdakwa lainnya AG (15) sudah menjalani proses persidangan lebih dulu. Hasilnya AG divonis hukuman penjara 3,5 tahun.