news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ayah David Ozora Akan Hadir di Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas

5 Juni 2023 12:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kiri), berjalan sambil melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kiri), berjalan sambil melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, akan hadir di sidang perdana keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
"Iya hadir," ujar Jonathan Latumahina melalui pesan singkat pada kumparan, Senin (5/6).
Hal itu juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum David, Mellisa Anggraini.
"(Ayah David) Hadir," katanya.
Terkait sidang tersebut, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto memastikan pihaknya tidak menyiapkan pengamanan khusus. Sidang Mario Dandy dan Shane akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Juni pukul 11.00 WIB.
"Pengamanan seperti biasa," ujar Djuyamto saat dihubungi lewat pesan singkat, Sabtu (3/6).
Djuyamto tidak mengungkap teknis pengamanan yang akan diterapkan saat sidang nanti. Ia menyerahkan pengamanan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Mengenai teknisnya menjadi kewenangan Polres Jaksel koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jaksel dan pengamanan internal PN Jaksel," sambungnya.
Djuyamto juga mengatakan, berkas perkara Mario Dandy teregister dengan nomor perkara 297-pid.B/2023/PN.Jaksel. Sementara untuk Shane Lukas Lumbantoruan nomor 29-Pid.b/2023/PN.Jaksel.
ADVERTISEMENT
"Hari sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Djuyamto.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, kedua terdakwa akan didakwa dengan pasal penganiayaan berat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk pasal yang didakwakan sudah disebutkan di Kejati, yaitu didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1. Pokoknya pasal penganiayaan berat dengan rencana," kata Syarief di Kejari Jaksel, Jumat (26/5).
Berikut bunyi pasal tersebut:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Dalam perkara penganiayaan ini, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yakni, Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan perempuan A (15). Dari ketiga tersangka itu, perempuan A yang sudah terlebih dulu menjalani sidang.
ADVERTISEMENT
Ia dihukum 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Sidangnya sudah pada tahap banding.