Ayah David Sempat Pesimis Penanganan Kasus Anaknya: Tebersit 'Mata Dibalas Mata'

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, tiba untuk menjadi saksi dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, tiba untuk menjadi saksi dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, mengaku tebersit membalas perbuatan Mario Dandy dengan istilah 'mata dibalas mata'. Penyebabnya, karena Jonathan menilai penanganan proses hukum anaknya penuh kejanggalan sehingga membuatnya pesimistis.

Kejanggalan dan keanehan yang dimaksud Jonathan mulai dari Polsek Pesanggrahan hingga mobil Rubicon, barang bukti, yang nomor polisinya sempat diganti.

"Ada lagi ketika pemberkasan malam hari saya dapat info saksi para pelaku ini sedang main gitar, Dandy, Shane, Agnes," kata Jonathan saat memberikan keterangan di persidangan lanjutan untuk terdakwa Mario dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/6).

Dari kejadian-kejadian tersebut, Jonathan menyimpulkan bahwa pada awal-awal kasus penganiayaan anaknya seperti dikangkangi.

"Banyak sekali yang mengangkangi, hal ini dengan hal-hal lain yang menurut saya layak dilawan. Seperti misalnya, konpers yang diralat, mobil yang bisa keluar-masuk sendiri, bahkan pelaku yang bisa menyatakan 'nanti kalian diurus Bapak' 'enggak akan kena' 'nanti yang kena cuma saya'," kata Jonathan.

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti dari tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Mario adalah anak pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun, yang kini menjadi pesakitan di KPK buntut kasus penganiayaan si anak.

Hingga akhirnya Jonathan sedikit lega ketika Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, saat itu, yang turut menyoroti kasus penganiayaan David. Fadil saat itu menjenguk David dan menyampaikan komitmen penyelesaian kasus penganiayaan tersebut.

"Bapak Kapolda, Pak Fadil, masih Pak Fadil waktu itu, menyatakan bahwa kita sudah akan gelar perkara, kita sudah lihat CCTV ... dan benar-benar membuat saya sedikit dalam ketika komitmen dari Polda Metro membawa kasus, membuat saya sedikit lega, membuat saya punya harapan bahwa saya harus menghormati aturan hukum yang berlaku," ungkap kader GP Ansor ini.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina (kiri), tiba untuk menjadi saksi dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sebelum ada pernyataan komitmen dari Fadil, Jonathan mengaku hanya berpikir membalas dendam.

"Karena dalam hati kecil saya, yang ada adalah mata balas mata. Minimal, sama seperti apa dirasakan anak saya, yang sampai detik ini, belum bisa mandi, belum bisa pakai celana," imbuh Jonathan.

Bahkan, Jonathan mengatakan tak begitu peduli dengan seberapa nilai kerugian materiil maupun immateriil. Bagi dia, bagaimana agar Mario menerima hal sebanding dengan apa yang dialami David.

"Karena bagi saya, tentang nilai dan lain-lain saya memang enggak saya pikir, enggak ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama, dibikin koma itu baru sebanding menurut saya," kata Jonathan saat ditanya soal berapa kerugian yang sudah disubstitusi lewat LPSK.

"Tapi misalnya sudah ada perhitungan dari LPSK ya saya sih ikut aja bagaimana prosesnya," kata Jonathan.

Rubicon yang dikendarai memakai nopol palsu. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Rubicon yang dipakai Dandy memakai nopol asli B 2571 PBP. Foto: Luthfi Humam/kumparan

Dalam perkara ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana ke David. Mario didakwa bersama-sama Shane Lukas serta perempuan A, namun perkara ketiganya dipisah.

Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa Mario dan Shane Lukas dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Sementara Perempuan A sudah terlebih dahulu diadili. Dia divonis 3,5 tahun penjara. Namun kini tengah menempuh upaya banding.