Ayah di Balaraja Tangerang Tega Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun

22 Juli 2022 10:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ayah di Tangerang perkosa anaknya selama 4 tahun. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ayah di Tangerang perkosa anaknya selama 4 tahun. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
EW, seorang ayah yang tinggal di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi usa memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria yang berusia 45 tahun ini telah memperkosa sang putri selama 4 tahun.
Kapolsek Balaraja, Kompol Yudha Hermawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah istri EW, membuat laporan ke pihak kepolisian, setelah akhirnya korban berani menceritakan tindakan keji tersebut.
"Setelah empat tahun, korban baru berani menceritakan tindakan keji pelaku kepada ibunya, karena kondisi psikologisnya yang kian tertekan," katanya, Jumat, (22/7).
Hingga akhirnya, polisi menangkap EW saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan di salah satu kawasan Balaraja.
"Dia kita tangkap, dan dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah menyetubuhi korban selama 4 tahun," ujarnya.
Ayah di Tangerang perkosa anaknya selama 4 tahun. Foto: Dok. Istimewa
EW selalu mengancam korban bila tidak mengikuti kemauannya. Hingga akhirnya, korban menuruti apa yang diinginkan sang ayah.
ADVERTISEMENT
"Korban diancam, awal disetubuhi itu pada usia 12 tahun, satu kali. Di sana dia (korban) diancam akan disiksa dengan cara dipukul, bila tidak mengikuti keinginan pelaku atau menceritakan kejadian itu ke orang lain. Hingga berlanjut sampai 2022 ini, atau usia korban 16 tahun. Dari hasil pemeriksaan, korban disetubuhi sebanyak 6 kali," ungkapnya.
Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal  81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara korban akan dilakukan perawatan trauma healing baik dengan pihak kepolisian, atau instansi terkait di pemerintahan.