Ayah di Bali Suruh Anak Ambil Paket Sabu, Kasih Uang Jajan Rp 200 Ribu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi sabu. Foto: Ronny Muharman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sabu. Foto: Ronny Muharman/Antara

Seorang ayah, berinisial ZA (41 tahun), menyuruh anaknya mengambil paket narkotika di suatu tempat di Jalan Pura Demak, Kota Denpasar, Bali, pukul 22.00 WITA, Jumat (5/7).

Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) pun menangkap anak tersebut—dan temannya. Sebuah bungkusan cokelat berisi sabu seberat 106,6 gram netto pun disita.

"MR dan MF yang merupakan anak di bawah umur menerangkan bahwa disuruh mengambil bungkusan cokelat tersebut oleh ayah MR," kata Kabid Pemberantasan Narkoba, Kombes Pol I Made Sinar Subawa, pada Rabu (10/7).

Subawa mengatakan, ZA mengiming-imingi kedua remaja itu uang jajan Rp 200 ribu mengambil barang di tempat itu. ZA meminta tidak membuka barang itu dan tidak memberi tahu isi paket tersebut.

Selanjutnya, petugas BNNP melakukan penangkapan terhadap ZA di kediamannya Jalan Kebo Iwa, Gang III, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, sekitar pukul 23.00 WITA.

Saat ditangkap, pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu tidak melawan dan mengakui telah menyuruh anak bersama temannya untuk mengambil paket tersebut.

"ZA tidak memberitahukan kepada MR dan MF isi dari barang yang diambilnya tersebut adalah narkotika," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan awal, ZA berperan sebagai kurir dalam kasus peredaran gelap narkotika tersebut. Akibatnya, dia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal selama 20 tahun.

"Dua remaja, MR dan MF, jadi saksi. Mereka dikembalikan ke keluarga dan tidak ditahan," kata Subawa.