Ayah di Bandung Laporkan Anaknya ke Polisi Usai Digugat ke Pengadilan

25 Januari 2021 12:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koswara (tengah) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jabar, Bandung, Senin (25/1).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koswara (tengah) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jabar, Bandung, Senin (25/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
RE Koswara melaporkan tiga anaknya antara lain Deden, Ajid, dan Muchtar ke polisi atas dugaan ancaman dan intimidasi. Dari pantauan, terlihat Koswara yang mengenakan kemeja putih mendatangi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
Koswara mengatakan, tiga anaknya itu dilaporkan sebab perkataan kasar disertai ancaman yang ditujukan padanya. Dari rekaman video yang dijadikan barang bukti, terdengar Deden (anak kedua), Ajid (anak keempat) dan Muchtar (anak keenam) mengucap kata kasar.
Dengan adanya perkataan kasar disertai ancaman itu, Koswara takut untuk pulang ke rumah sebab tiga anaknya terutama Deden serius mengancamnya. Sejauh ini, dia mengaku sudah berupaya berkomunikasi dengan Deden dan meminta bertemu tapi mendapat penolakan.
"Ingin bapak jangan sampai begitu, jadi saya sampai takut ke rumah," ucap Koswara, di Polda Jabar, Senin (25/1).
Informasi yang dihimpun, Koswara melaporkan tiga anaknya terkait tindak pidana Pasal 335 KUHP tentang Ancaman dan Intimidasi juncto Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan juncto Pasal 310 tentang Penistaan.
ADVERTISEMENT
Koswara ini merupakan seorang ayah yang digugat secara perdata oleh anaknya yang bernama Deden. Deden menggugat Koswara secara perdata ke Pengadilan Negeri Bandung.
Gugatan bermula ketika tanah seluas 3 ribu meter milik orang tua Koswara sebagiannya disewa oleh untuk dijadikan toko. Namun, tanah itu diputuskan Koswara tak lagi disewakan dan akan dijual. Nantinya, hasil penjualan tanah bakal dibagi pada para ahli waris.
Koswara mengaku sudah berbicara kepada Deden soal keputusan menjual tanah itu tapi mendapat penolakan.
Penggugat meminta Koswara membayar uang senilai Rp 3 miliar apabila Deden diputuskan pindah dari toko tersebut. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp 20 juta dan imateril senilai Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT