Ayah di Cikarang Bekasi Perkosa 2 Anak Kandungnya Selama 9 Tahun

8 April 2025 18:30 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Seorang ayah di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, berinisial EH ditangkap polisi karena memperkosa dua anak kandungnya sejak mereka masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
"Tersangka menyetubuhi dua orang korban anak kandungnya yang masih di bawah umur," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, melalui keterangan yang diterima pada Selasa (8/4).
Menurut Mustofa, pelaku melakukan aksinya dengan mengimingi korban uang senilai Rp 50 ribu. Apabila menolak, maka korban tak akan diberi uang dan akan diusir dari rumah. Pelaku acap kali melakukan aksi bejatnya ketika rumah dalam situasi sepi.
"Tersangka mengancam korban apabila tidak bersetubuh tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah," ucap dia.
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
Adapun aksi pemerkosaan itu terungkap usai korban bercerita ke keluarganya dan dilaporkan ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku ternyata telah memperkosa korban sejak tahun 2016.
ADVERTISEMENT
"Korban satu dicabuli sejak tahun 2016 (umur sekitar 11 sampai 12 tahun). Korban kedua sejak umur 10 tahun," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.