Ayah di Cimahi yang Aniaya Anaknya Sampai Meninggal Terancam Hukuman Mati

8 Februari 2023 17:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers kasus penganiayaan oleh ayah pada dua anaknya di Mapolres Cimahi pada Rabu (8/2). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers kasus penganiayaan oleh ayah pada dua anaknya di Mapolres Cimahi pada Rabu (8/2). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Cimahi, Ade Nanda (37), yang melakukan aksi penganiayaan terhadap dua anaknya yang berinisial AH (10) dan AM (12) terancam hukuman mati. Akibat dianiaya, AH meninggal dunia, sementara AM harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Ade dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2, 3, 4, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga subsider Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.
"Diancam dengan pidana paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, di Mapolres Cimahi pada Rabu (8/2).
Aldi mengatakan, polisi mengenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana karena pelaku tak hanya sekali melakukan aksi penganiayaan itu kepada dua anaknya. Sebelumnya, pelaku juga acap kali melakukan tindakan serupa kepada mereka.
"Dari konstruksi hukum yang kita bangun, kita sepakat para penyidik untuk juga memasang Pasal 340 dari konstruksi hukum yang kita bangun karena ternyata perbuatan ini bukan hanya sekali, tapi dilakukan sebelumnya juga sehingga konstruksinya memasang Pasal 340," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Adapun aksi penganiayaan tersebut terjadi di rumah kontrakan pelaku yang terletak di Jalan Pesantren, Kelurahan Cibabat, Kota Cimahi pada tanggal 6 Februari 2023.