Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Seorang ayah di Depok berinisial EP, tega memukul anak kandungnya yang masih berusia 7 bulan. EP merupakan warga Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos.
ADVERTISEMENT
EP memukul bagian wajah anaknya hingga lebam . Aksi sadis EP itu dilakukan pada Jumat (12/3). Namun SN (31), istri EP, baru melaporkan kejadian bejat suaminya ke Polrestro Depok pada Minggu (14/3).
“Dilaporkan dua hari setelah kejadian sehingga pelaku melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok , AKBP I Made Bayu Sutha Sartana Selasa (16/3).
Bayu mengungkapkan, aksi pemukulan yang dilakukan EP diketahui SN usai pulang kerja. Saat itu, SN melihat anaknya sedang menangis dan ditemukan luka lebam di bagian kepala dekat mata sebelah kanan.
“Luka lebamnya di bagian kepala karena pukulan,” ucap Bayu.
Bayu menjelaskan, pelaku mengaku memukul anaknya karena merasa kesal terus menangis. “Bahkan kekerasan tidak hanya dilakukan EP terhadap anaknya, juga terhadap istrinya,” kata Bayu.
ADVERTISEMENT
Bayu tak menjelaskan apa profesi EP dan SN. Dia hanya menyebut anak yang berusia 7 bulan itu merupakan buah hati kedua mereka. Anak pertamanya usia berapa, Bayu tak menjelaskan. Mereka ini mengontrak di sebuah kontrakan di Tapos.
EP kini masih dalam pengejaran lantaran kabur usai dilaporkan istrinya. Namun polisi menjerat EP Pasal 44 UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancaman yang diberikan kepada pelaku maksimal 10 tahun penjara,” tutup Bayu.
Live Update