Ayah di Gresik Tega Bunuh Putri Kandungnya saat Tertidur Pulas: Ditikam 24 Kali

30 April 2023 14:05 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Gresik, Jawa Timur, bernama Muhammad Qodad Afalul (29) tega membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun saat tengah tertidur pulas pada Sabtu (29/4). Peristiwa itu terjadi di rumahnya di Desa Plampang, Menganti, Gresik pada pukul 04.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Setelah membunuh anaknya, Qodad langsung menyerahkan diri ke Polsek Tandes. Polisi langsung menyerahkan kasusnya ke Polsek Menganti, karena locus delicti pembunuhan terjadi di wilayah polsek tersebut.
Aksi Qodad begitu keji, dia menikam tubuh sang anak hingga 24 kali.
"Anaknya tidur tengkurap, langsung ditusuk pakai pisau punggungnya," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan kepada kumparan, Minggu (30/4).
Seorang ayah bernama Muhammad Qodad Afalul (29) membunuh anaknya berinisial AZ (9) saat tertidur di kamar rumahnya di Desa Plampang, Menganti, Gresik. Foto: Polres Gresik
Aldhino menjelaskan, alasan pelaku melakukan pembunuhan kepada putrinya karena stres dan masalah ekonomi.
Dia juga mengungkapkan ibu korban atau istri pelaku kabur dari rumah sejak Rabu (26/4).
"Bapaknya enggak sanggup lagi biayain anaknya," jelasnya.
"Iya, jadi istrinya itu ninggalin anak dan suaminya di rumah sejak hari Rabu," tambahnya.
Atas perbuatannya Qodad dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang pembunuh. Ia diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT