Ayah di Jaksel Lakukan KDRT: Mantan Istri-Anak Dianiaya; Kesal Anak Main Game
ยทwaktu baca 4 menit

Terungkap jika RIS, pelaku penganiayaan terhadap KR (10) dan KA (12) di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, tidak hanya menganiaya anak kandungnya saja.
RIS ternyata juga menganiaya mantan istrinya, Keyla Evelyn. Hal itu disampaikan Keyla saat menyerahkan beberapa barang bukti kasus kekerasan yang dilakukan RIS di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
Keyla mengatakan, mantan suaminya memiliki sifat yang temperamental. Atas dasar itu, ia menggugat cerai pelaku.
"Mungkin salah satu contohnya yang saya alami hidung saya ini bengkok, ya. Bisa dilihat, tulang hidungnya geser karena saya ditonjok kan. Ini bibir saya ada sobek di sini, banyak sih," kata Keyla.
Setelah berpisah, RIS nyatanya masih saja melakukan kekerasan, kali ini menyasar pada kedua anaknya. Puncak dari serangkaian tindak kekerasan itu terjadi pada 5 September yang berujung pada laporan polisi.
Ayah Pelaku KDRT di Jaksel Sempat Hubungi Mantan Istri, Minta Laporan Dicabut
Keyla melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 September atas kasus kekerasan terhadap anak.
"Beliau dari dua hari yang lalu berusaha menghubungi saya, namun tidak diangkat. Lalu beliau itu mengirimkan SMS di situ ada pembujukan. Iya (suruh cabut laporan), kurang lebih seperti itu, tapi tidak saya gubris," ujar Keyla.
Keputusan Keyla tidak mencabut laporannya itu cukup beralasan, sebelumnya dirinya memang sempat melaporkan mantan suaminya itu ke polisi atas kasus yang sama pada 2014. Namun, saat itu berakhir damai.
Ayah yang Lakukan KDRT di Jaksel Sudah 4 Bulan Tak Beri Nafkah
Selain itu, terungkap RIS ternyata sudah 4 bulan tidak memberikan nafkah kepada keluarganya.
Hal itu disampaikan oleh ibu korban, Keyla, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Syafri Noer. Dia bilang RIS sudah tidak memberi nafkah kepada anak-anaknya sejak akhir Agustus lalu.
"Sejak akhir Agustus 2022, terlapor tidak menafkahi anak-anaknya sampai saat ini," kata Syafri.
Syafri menilai, RIS tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga dengan baik.
Ibu Korban Sempat Berharap Sikap Pelaku Berubah
RIS diduga melakukan penganiayaan di tempat tinggalnya di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan, dalam rentang waktu 2021-2022.
Kuasa hukum Keyla, Muhammad Syafri Nur, membenarkan kekerasan yang dilakukan pelaku.
Syafri menyampaikan, semula kliennya berharap mantan suaminya itu bisa berubah sehingga pada saat itu tidak langsung melapor ke polisi. Namun, lantaran tidak ada tanda-tanda perubahan, kasus itu baru dilaporkan sekarang.
"Begini yang namanya kehidupan rumah tangga itu kan masing masing berharap masih bisa diperbaiki. Masih bisa ada perubahan, ternyata terakhir tidak ada perubahan dan kemungkinan akan lebih fatal. Makanya kita lapor," kata Syafri.
Alasan Ayah di Jaksel Lakukan KDRT
Polisi mengungkap alasan RIS, terduga pelaku KDRT di Jaksel, memukuli anak-anaknya. RIS disebut kesal karena mendapat laporan anaknya bermain game online, saat ia seharusnya sekolah daring.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan, peristiwa itu terjadi karena terlapor merasa kesal mendapat laporan dari pelapor bahwa salah satu putranya tidak melakukan kegiatan belajar saat sekolah dari rumah atau daring sekitar 2021," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes ade Ary Syam Indradi.
"Itu katanya malah bermain game. Sampai sejauh ini masih seperti itu yang kami dapatkan informasinya," lanjut dia.
Ade mengatakan, kekerasan itu telah dilakukan RIS dalam kurun waktu 2021 hingga 2022. Ibu korban yang tidak terima anaknya terus-terusan dianiaya, akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi pada 23 September 2022.
Beberapa bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku juga sempat terlihat di banyak video yang beredar di media sosial. Dari situ pelaku terlihat menendang, memukul hingga membanting barang-barang sembari mengeluarkan umpatan.
Respons Polisi soal Kasus KDRT Ayah ke Anak di Jaksel Baru Diusut Setelah Viral
Kombes Ade Ary Syam Indradi membantah polisi baru mau mengusut kasus KDRT yang dilakukan ayah ke anaknya setelah kasusnya viral.
Ade mengatakan, setelah polisi menerima laporan dari ibu korban, polisi langsung bergerak mengusut kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada.
"Tidak (nunggu viral dulu), karena waktu itu kita melakukan konseling untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan adalah kekerasan terhadap sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76 juncto Pasal 80 dan juga mengacu pada Pasal 15 UU Tentang Perlindungan Anak," kata Ade.
Ade mengatakan, polisi butuh waktu untuk mendalami dan memastikan apakah peristiwa yang terjadi merupakan bentuk kekerasan fisik atau psikis, atau bahkan kasus penelantaran terhadap anak.
Ade menyebut, begitu mendapat laporan, polisi langsung bergerak dengan mengumpulkan bukti dan fakta.
Ayah yang Aniaya Anak di Jaksel Akan Diperiksa Polisi Pekan Depan
Ade Ary mengatakan, mereka akan segera memanggil RIS untuk diminta keterangannya sebagai terlapor dalam kasus ini.
"Dalam waktu dekat kami akan panggil terlapor sebagai saksi dalam rangka proses penyidikan yang baru saja kami lakukan beberapa hari lalu setelah kami menerima bukti video yang menggambarkan peristiwa kekerasan terhadap seorang anak," ucap dia.
Meski tidak menyebut tanggal pastinya, Ade mengatakan, RIS akan diperiksa pada pekan depan.
"Minggu depan karena Minggu ini akan kami kirimkan panggilan sebagaimana diatur di KUHAP, perlu waktu yang cukup untuk memanggil orang supaya orang itu beberapa hari kemudian datang," ujarnya.
Terkait status RIS, Ade bilang statusnya kini masih menjadi terlapor dan belum menjadi tersangka.
Kendati demikian, seiring status kasusnya yang kini telah naik ke tingkat penyidikan, bukan tidak mungkin statusnya akan berubah menjadi tersangka.
