Ayah di Jombang Cangkul Kepala Anak Tirinya karena Dilarang Jual Pohon Sengon

14 Januari 2025 10:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pohon Sengon. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pohon Sengon. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Muchtadin (53 tahun), warga Dusun Curahrejo RT 002 RW 002, Desa Pakel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, tega mencangkul anak tirinya sendiri. Alasannya karena pelaku dilarang menjual pohon sengon milik korban.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Bareng, AKP Mustoib, mengatakan peristiwa ini terjadi saat korban bernama Saifudin Andika (28 tahun) sedang beristirahat di rumahnya pada Minggu malam (12/1).
Tiba-tiba, Muchtadin masuk ke kamarnya dan menghantam kepala korban menggunakan cangkul.
"Terlapor spontan memukul kepala korban menggunakan cangkul (sisi tajamnya) saat korban sedang tidur di kasur lantai di dalam kamar tidur korban yang tinggal satu rumah dengan terlapor. (Alasannya) karena korban melarang terlapor menjual pohon sengon milik terlapor," kata Mustoib, Selasa (14/1).
Korban kemudian berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Akhirnya, dua tetangganya datang ke TKP dan melihat korban sudah berlumuran darah di kamarnya.
"Luka di kepala korban akibat dicangkul oleh terlapor," ucapnya.
Saifudin Andika (28) warga Dusun Curahrejo RT 002 RW 002, Desa Pakel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, dirawat usai dicangkul oleh ayah tirinya. Foto: Dok. Polres Bareng
Warga lalu melaporkan kejadian itu kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Bareng. Sementara, korban dibawa ke Rumah Sakit Kristen (RSK) Mojowarno untuk menjalani perawatan.
ADVERTISEMENT
"Tersangka telah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan. Untuk memastikan kejiwaan tersangka dilakukan pemeriksaan psikiater di RSUD Jombang," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.