Ayah di Pekanbaru Tega Bunuh Anaknya yang Berusia 5 Bulan karena Sering Menangis

23 September 2023 3:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M Iqbal Wibowo Santoso ditangkap polisi karena membunuh anak kandungnya yang masih berusia 5 bulan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
M Iqbal Wibowo Santoso ditangkap polisi karena membunuh anak kandungnya yang masih berusia 5 bulan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang ayah di Kota Pekanbaru, Riau, bernama M Iqbal Wibowo Santoso (21), ditangkap polisi setelah membunuh anak kandungnya yang masih berusia 5 bulan, di rumah mertuanya.
ADVERTISEMENT
"Pelaku kami tangkap setelah dilaporkan oleh mertuanya," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jumat (22/9).
Bery mengatakan, pelaku tega membunuh anak perempuannya karena kesal sering menangis. Dia membunuh buah hatinya itu di dalam kamar.
"Pelaku menendang dan membekap mulut korban hingga anaknya meninggal. Melihat anaknya yang sudah meninggal, pelaku langsung pergi dari rumah," ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, mertua pelaku pulang ke rumah, dan melihat anaknya sudah bersama korban sedang terbaring di kamar. Saat itu posisi korban tengkurap ditutupi selimut biru.
Saat itu, ibu korban langsung memberi tahu bahwa anaknya sudah meninggal dunia. Polisi belum membeberkan lebih jauh kronologi kasus tersebut, termasuk posisi sang ibu saat peristiwa terjadi.
ADVERTISEMENT
"Mertua pelaku juga melihat korban sudah pucat, di hidung ada bekas luka dan terdapat bekas darah di lubang hidung, dan membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Riau," ungkapnya.
Karena tidak terima, mertua pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru.
"Atas laporan itu, kami berhasil menangkap pelaku, ia mengakui kesal melihat anaknya sering menangis, lalu membunuhnya," jelasnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Polresta Pekanbaru, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.