Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ayah di Semarang Perkosa Anak Kandung: Kecanduan Porno; Terancam 15 Tahun Bui
22 Maret 2022 5:34 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Tindakan bejat Widiyanto (41) dilakukan kepada anaknya yang masih berumur 8 tahun di Semarang . Dia dengan teganya memperkosa anak kandungnya sendiri yang tengah sakit, hingga harus meregang nyawa.
ADVERTISEMENT
Anak sekecil itu menjadi korban nafsu biadab Widiyanto yang kecanduan nonton film porno.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha, mengatakan peristiwa keji ini terjadi pada Jumat 18 Maret 2022. Saat itu, korban dititipkan oleh ibunya ke rumah indekos pelaku di daerah Tlogosari, Pedurungan.
Pelaku dan ibu korban sudah bercerai 5 tahun yang lalu. Namun, korban dan pelaku masih kerap bertemu. Saat itu lah, tersangka melancarkan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya sendiri. Sang anak dipaksa melayani hingga ia kejang.
"Terjadi peristiwa itu yang mengakibatkan dan berakhir dengan hilangnya nyawa korban," jelas Iga dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3).
Korban Tengah Sakit
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, menambahkan korban dalam keadaan sakit saat ia menerima perlakuan bejat ayahnya.
ADVERTISEMENT
"Anaknya demam saat datang, sudah dikasih obat. Anak sedang tidak fit saat pelaku melakukan," imbuh Donny.
Sang anak sebenarnya sudah berusaha menolak dan menghalau ayah kandungnya itu. Namun, pelaku dengan kejinya tetap melanjutkan perbuatan tersebut hingga korban mengalami kejang-kejang.
"Memang pada hari itu pelaku melakukan hubungan seksual. Anaknya kejang sejam atau dua jam saat itu. Lalu dibawa lah anak itu ke sebuah klinik oleh klinik diminta ke rumah sakit yang lebih besar. Tapi anaknya ternyata sudah meninggal dunia," terang dia.
Korban akhirnya dikuburkan Sabtu 19 Maret 2022. Namun, polisi mendapatkan laporan bahwa kematian korban tidak wajar lantaran terdapat luka di bagian kemaluan serta dubur. Sehingga polisi memutuskan untuk membongkar dan mengautopsi mayat korban di hari yang sama. Setelahnya, Widiyanto pun ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Terbukti adanya kematian yang diakibatkan kekerasan seksual. Lalu kita amankan pelaku," jelas Donny.
Ngaku Sudah Perkosa Anaknya 3 Kali
Widiyanto mengakui segala perbuatan kejinya. Ia mengatakan, sudah 3 kali memperkosa anaknya karena ketagihan nonton film porno.
"Terpengaruh video porno. Sudah 3 kali (memperkosa korban). Pertama dua minggu lalu, seminggu, terakhir pas kejadian. Iya, ada pemaksaan, korban menolak, saya paksa," kata dia.
Terancam 15 Tahun Bui
Atas perbuatannya, Widiyanto dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan Widiyanto mendapat jerat hukum tambahan.
Komnas PA Minta Widiyanto Dihukum Berat
Komnas Perlindungan Anak (PA) Kota Semarang meminta Widiyanto dihukum seberat-beratnya.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komnas PA Kota Semarang Bidang Pemenuhan Hak Anak, Enar Ratriany Assa, mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah melewati kewarasan.
"Kasus ini benar-benar bejat. Pelaku wajib dihukum seberat-beratnya. Seharusnya ayah kandung korban yang mengayomi, melindungi dan menjadi teladan," ujar Enar.
Ia menilai apa yang dilakukan pelaku sudah tidak bisa ditoleransi. Terlebih korban merupakan anak kandungnya sendiri dan masih di bawah umur.
“Maaf ya, hewan saja, tidak mau jika ada yang menyakiti anaknya. Lah ini malah dijadikan pelampiasan,” jelas dia.