Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ayah di Semarang yang Perkosa Anak hingga Kejang & Tewas Terancam 15 Tahun Bui
21 Maret 2022 15:45 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sadisnya, Widiyanto memperkosa anaknya yang dalam kondisi sakit. Alhasil, anak Widiyanto kejang dan meninggal usai diperkosa di kamar indekosnya di kawasan Pedurungan Semarang pada Jumat (18/3).
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, mengatakan korban dalam keadaan sakit saat ia menerima perlakuan bejat ayahnya.
"Anaknya demam saat datang, sudah dikasih obat. Anak sedang tidak fit saat pelaku melakukan," kata Donny di kantornya, Senin (21/3).
Sang anak sebenarnya sudah berusaha menolak dan menghalau ayah kandungnya itu. Namun, pelaku dengan kejinya tetap melanjutkan perbuatan tersebut hingga korban mengalami kejang-kejang.
"Memang pada hari itu pelaku melakukan hubungan seksual. Anaknya kejang sejam atau dua jam saat itu. Lalu dibawa lah anak itu ke sebuah klinik oleh klinik diminta ke rumah sakit yang lebih besar. Tapi anaknya ternyata sudah meninggal dunia," kata dia.
ADVERTISEMENT
Untuk menutupi aksi kejinya, pelaku sempat mengatakan izin kepada ibu korban bahwa anaknya sakit dan harus dibawa ke rumah sakit. Pelaku dan ibu korban sudah bercerai 5 tahun yang lalu. Namun, korban dan pelaku masih kerap bertemu.
"Sebelum itu pelaku bawa ke rumah ibunya untuk izin bawa ke rumah sakit, waktu itu ibunya tidak cek kondisi korban lalu mengizinkan anaknya dibawa ke rumah sakit. Dibawa naik motor dengan 1 orang saksi," kata Donny.
Korban akhirnya dikuburkan Sabtu 19 Maret 2022. Namun, polisi mendapatkan laporan bahwa kematian korban tidak wajar lantaran terdapat luka di bagian kemaluan serta dubur. Sehingga polisi memutuskan untuk membongkar dan mengautopsi mayat korban di hari yang sama.
ADVERTISEMENT
"Dalam surat keterangan dokter ada kematian kurang wajar dengan tanda kekerasan di vagina dan dubur. Dari adanya itu kita buatkan laporan polisi, sementara kondisi korban sudah dimakamkan. Dengan adanya dugaan kematian tidak wajar lakukan pembongkaran makam dan otopsi pada pukul 21.40 WIB hari itu juga. Terbukti adanya kematian yang diakibatkan kekerasan seksual. Lalu kita amankan pelaku," kata Donny.
Sementara itu pelaku, Widiyanto mengakui segala perbuatan kejinya. Ia mengatakan, sudah 3 kali memperkosa korban karena ketagihan nonton film porno.
"Terpengaruh video porno. Sudah 3 kali (memperkosa korban). Pertama dua minggu lalu, seminggu, terakhir pas kejadian. Iya, ada pemaksaan, korban menolak, saya paksa," kata Widiyanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan Widiyanto mendapat jerat hukum tambahan.
ADVERTISEMENT