news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ayah di Sorong Aniaya Balita hingga Tewas, Kesal karena Rewel

29 April 2023 11:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Seorang ayah di Sorong, Papua Barat Daya, berinisial RS tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2 tahun 7 bulan hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan, perbuatan itu dilakukan karena RS kesal lantaran anaknya sangat rewel.
"Kejadian berawal pada tanggal 4 April 2023, di mana anaknya yang masih balita tersebut rewel. RS kemudian memukul anaknya di bagian kepala dan mendorong korban di bagian dada, hingga akhirnya korban terjatuh ke lantai dan tergeletak," ungkap Yohanes, Jumat (28/4).
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru. Foto: Dok. Istimewa
Akibat penganiayaan tersebut, korban yang masih balita tersebut langsung meninggal di tempat. RS panik mendapati anaknya sudah tidak bernyawa.
"Karena panik, pelaku lalu mengubur tubuh anaknya di ruang tengah rumah miliknya," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku dan istrinya sudah berpisah. RS tinggal bersama anaknya di Distrik Seget, Kabupaten Sorong. Sementara mantan istrinya tinggal di Kota Sorong.
ADVERTISEMENT
"Kejadian ini terungkap karena sang mantan istri merasa curiga, dirinya tidak diizinkan untuk menemui anaknya. Kakek dari balita tersebut kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Sorong. Dari situlah, polisi lalu mendalami hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," bebernya.
Saat ini, sambungnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan olah TKP untuk mencari saksi-saksi.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Sorong. Kami juga akan mendatangkan tim forensik untuk kembali melakukan olah TKP," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dijerat melanggar pasal KDRT atau kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anggota keluarga meninggal dunia, sesuai pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76C UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT