Ayah Eks Kasi Intelijen DJBC Sedih Anaknya Kena Kasus: Tanggung Jawab, Gentleman

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Ayah eks Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Orlando Hamonangan Sianipar, Joni Sianipar, mengaku sedih anaknya terjerat kasus dugaan suap terkait importasi barang. Namun, ia meminta anaknya untuk tetap bertanggung jawab.

Hal itu disampaikan Joni saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dalam importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9).

Mulanya, Joni menceritakan pertemuannya dengan Orlando saat pertama kali anaknya terkena kasus tersebut. Joni mengaku sedih dan terpukul saat bertemu Orlando.

“Waktu saya bertemu dengan anak saya ini ya memang sangat sedih, Pak, ya, jadi saya perasaan saya terpukul,” cerita Joni di ruang sidang.

Menurut Joni, saat pertemuan itu Orlando sempat bercerita bahwa dirinya akan ‘pasang badan’ untuk kasus tersebut.

Mantan Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan usai memberikan keterangan untuk terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Rizal Fadillah dan Sisprian Subiaksono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/9/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Mendengar itu, Joni mengaku menangis. Dia kemudian meminta Orlando untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak menanggung kesalahan orang lain.

“Nah, saya sangat menangis di situ dan menyatakan ‘Pertanggungjawabkan perbuatanmu. Jangan kau, apa, menanggung semua apa kesalahan orang lain. Bertanggung jawab kau, gentleman, apa yang kau lakukan, karena kau nanti di situ ada penilaian daripada penyidik, dan kau harus jujur',” terang Joni.

Joni kemudian meminta Orlando untuk terus terbuka. Ia mengingatkan Orlando terkait masa depannya, anak-anaknya, istri, dan orang tuanya.

“Jadi saya suruh dorong ‘jangan, jangan, karena masa depanmu masih masih ada. Lihat anak-anak, lihat istri kamu, dan lihat orang tua. Jangan mau kesalahan orang jangan tanggung’, saya bilang. Apa adanya, itu saya katakan,” lanjut Joni.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan PT Blueray Cargo kepada sejumlah oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar barang impor milik perusahaan tersebut lolos dari pengawasan kepabeanan. Dalam persidangan terungkap, total uang yang diduga diberikan PT Blueray Cargo mencapai sekitar Rp 91 miliar dan mengalir ke sejumlah pejabat Bea Cukai.

Dalam perkara ini, tiga petinggi PT Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara itu, KPK juga menjerat tiga mantan pejabat Bea Cukai sebagai penerima suap, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.