Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

25 April 2024 17:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Lian Silas yang merupakan ayah dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan (25/4) Foto: Firman/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Lian Silas yang merupakan ayah dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan (25/4) Foto: Firman/ANTARA
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Lian Silas yang merupakan ayah kandung gembong narkoba Fredy Pratama.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 2 miliar subsider satu bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak saat membacakan amar putusan, Kamis (25/4).
Majelis hakim juga memutuskan agar seluruh harta kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil bisnis narkotika milik terdakwa dirampas seluruhnya untuk negara.
Majelis hakim menyatakan, Lian Silas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lian Silas menyatakan pikir-pikir untuk menerima vonis ini atau melakukan banding. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Lian Silas, Ernawati, mengaku menghormati putusan ini. Namun, dia akan melakukan musyawarah terlebih dahulu bersama pihak keluarga terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Fredy Pratama. Foto: Dok. Istimewa
"Memang ada beberapa hal yang masih ingin kita perjuangkan mencari keadilan, seperti beberapa aset tanah harusnya tidak dilakukan penyitaan karena murni milik keluarga, bukan dari bisnis narkoba yang dituduhkan," ujarnya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut ayah Fredy Pratama itu divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut seluruh harta kekayaan Lian Silas dirampas untuk negara.
JPU berpendapat ayah Fredy Pratama alias Miming itu terbukti bersalah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan primer.
Perampasan harta kekayaan hasil bisnis narkotika itu dinilai sudah pantas dilakukan lantaran JPU berkeyakinan terdakwa dengan terang benderang terlibat pencucian uang dari hasil bisnis narkotika anaknya.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelumnya, aliran dana melalui beberapa rekening diterima terdakwa dari kaki tangan Fredy yang kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset.