Ayah Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Balitanya di Sleman

Polresta Sleman menetapkan seorang pria berinisial S (33) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Pakem, Kabupaten Sleman.
"Penyidik telah menetapkan S (33) sebagai tersangka. Yang bersangkutan diamankan pada 21 September 2026 dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman," kata Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, Kamis (1/10).
Argo mengatakan saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan penyidik sedang melengkapi berkas perkara.
"Mohon identitas dan privasi korban tetap dijaga," katanya.
Kuasa hukum korban, Refingo Krishna Andyamond, menjelaskan S merupakan ayah kandung korban.
"Ayah kandung korban, mantan suami pelapor," kata Refingo kepada wartawan.
Terkait penetapan tersangka ini, PBH Peradi Sleman mengapresiasi langkah Polresta Sleman.
"Langkah tersebut menunjukkan adanya keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang menempatkan anak sebagai korban," katanya.
Duduk Perkara Kasus
Diberitakan sebelumnya, seorang balita perempuan di Kabupaten Sleman diduga menjadi korban pencabulan hingga mengalami pendarahan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Sleman.
Kuasa hukum korban, Refingo Krishna Andyamond, menjelaskan ibu korban menghubungi Kantor Pusat Bantuan Hukum Peradi Sleman pada 25 Agustus lalu.
"Jadi untuk laporan pertama memang ibu sendiri yang melakukan pelaporan. Untuk peristiwa pertama itu di 31 Maret," kata Refingo dihubungi wartawan, Kamis (17/9).
Refingo mengatakan ibu korban dan suaminya sudah berpisah.
Pada 31 Maret, si suami datang mengambil korban dengan alasan diajak ke rumah.
"Ketika diambil di 31 Maret itu (oleh ibunya), badan anak itu hangat, jadi kayak enggak enak badan. Lalu dibawa ke rumah (ibunya). Setelah tanggal 1 April, di 1 April itu kan mau memandikan anak, nah dilepaslah pampers, pampers si anak. Itu ada bercak darah di situ," katanya.
"Nah, ibu korban kan ini anak kurang dari 4 tahun kok sudah menstruasi, gitu. Awalnya tidak memikirkan hal yang macam-macam. Terus, saat itu langsung dibawa ke Puskesmas," ujarnya.
Sesampainya di puskesmas, korban diperiksa dan diberi rujukan dengan keterangan luka yang tidak wajar dan dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara. Kasus kemudian dilaporkan ke polisi.
"Jadi, puskesmas langsung ke Rumah Sakit Bhayangkara, dilakukan visum juga di situ. Beberapa hari karena memang pendarahan itu cukup terus-menerus, akhirnya dari Rumah Sakit Bhayangkara itu dirujuk ke Rumah Sakit Sardjito," katanya.
