Ayah Meninggal-Ibu Jadi TKW, Bocah di Cimahi Dilecehkan 2 Kakek yang Merawatnya

7 Oktober 2024 15:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M (68 tahun) dan L (53 tahun) tersangka pencabulan terhadap cucunya di Kabupaten Bandung Barat, Senen (7/10). Dok. Polres Cimahi
zoom-in-whitePerbesar
M (68 tahun) dan L (53 tahun) tersangka pencabulan terhadap cucunya di Kabupaten Bandung Barat, Senen (7/10). Dok. Polres Cimahi
ADVERTISEMENT
Bocah perempuan berusia 11 tahun menjadi korban pelecehan dua kakek yang merawatnya di Cimahi, Jawa Barat. Ayah korban sudah meninggal dunia, sedangkan ibunya bekerja sebagai TKW.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial M (68 tahun) dan L (53 tahun). Perbuatan bejat mereka dilakukan rentang waktu 2022 hingga 2024.
“Antara korban dengan para pelaku ini tergolong masih saudara, ya. Kalau kita anggap masih sebagai kakek," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam keterangannya, Senin (10/7).
Aksi mereka terbongkar setelah korban mengadu kepada kakak dan gurunya. Keduanya langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Sabtu (5/10). Laporannya tercatat dengan nomor LP.B / 44 / X / 2024/ SPKT / POLSEK CILILIN / POLRES CIMAHI/POLDA JABAR.
"Korban tinggal di rumah mereka karena dititipi ibunya. Bapaknya sudah meninggal, sedang ibunya menjadi TKW. Yang melaporkan kakaknya,” ucapnya.
Tri mengatakan, korban mengalami pelecehan lebih dari sekali. Tersangka M melakukan perbuatan biadabnya sejak November tahun lalu, sementara L sejak akhir tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Keduanya beraksi di kediaman pelaku M, yang berlokasi di Kecamatan Cihampelas Kab. Bandung Barat.
Mengenai modus pelaku, L melakukan aksinya dengan meminjamkan telepon genggam kepada korban, dan dia menyuruh korban memainkan handphone itu di kamar sehingga bisa melakukan aksinya. Sementara M, melakukannya dengan modus mengiming-imingi uang kepada korban.
“Motif para pelaku ini tergiur dengan kemolekan tubuh korban. Korban sendiri berusia 11 tahun masih kelas 4 SD. Saat ini korban telah diamankan keluarganya,” ucap Tri.
Akibat perbuatannya, M dan L dijerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.