Ayah Mirna Salihin Diadukan ke Polisi soal Halangi Penyidikan Kasus Kopi Sianida

1 Desember 2023 23:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Edi Darmawan Salihin, ayah dari mendiang Wayan Mirna Salihin. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Edi Darmawan Salihin, ayah dari mendiang Wayan Mirna Salihin. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Aliansi Advokat Pembela Jessica Kumala Wongso mengadukan ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, ke Bareskrim Polri pada Jumat (1/12).
ADVERTISEMENT
Pengaduan masyarakat (dumas) tersebut juga telah diterima oleh pihak Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2023. Di dalamnya, Edi diduga melakukan pelanggaran Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHP dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE tentang penghalang penyidikan.
Perwakilan aliansi advokat, Antoni Silo, menjelaskan, dumas ini dilayangkan karena Edi diduga telah menyembunyikan rekaman CCTV terkait kematian Mirna.
Dia menjelaskan, dalam persidangan kasus kopi sianida pada 27 Juli 2016, Edi pernah menyatakan tidak mempunyai rekaman CCTV dari Kafe Olivier.
Namun, pada 7 Oktober 2023 lalu dalam sebuah wawancara, Edi secara terang-terangan menjelaskan bahwa rekaman CCTV itu ada di ponselnya. Bahkan, lebih lengkap dibanding yang dibawa dalam persidangan.
Tim Pengacara Jessica Kumala Wongso menjawab pertanyaan wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Edi Darmawan Salihin menjelaskan secara vulgar di handphone-nya ada sebuah video yang menurut dia ini adalah bagian dari CCTV Kafe Olivier," ujar Antoni di Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
"Ini artinya kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier berarti CCTV, yang dibawa ke persidangan itu nggak utuh," tambah dia.
Padahal, Antoni menjelaskan, Majelis Hakim dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) hingga Peninjauan Kembali (PK) menggunakan rekaman CCTV yang tidak lengkap itu untuk memvonis Jessica.
"Maka, kami boleh menduga atas perbuatan Edi Darmawan, bahwa dia menyimpan CCTV yang menurut dia, harusnya itu kan berada di tangan polisi, gitu ya, kenapa itu tidak ada di dokumen dakwaan, karena ngga ada berarti di berkasnya penyidik," ucapnya.

Respons Edi Salihin

CCTV di sudut ruangan. Foto: Dok. MAK network
Terpisah, Edi Darmawan menjelaskan, rekaman CCTV utuh itu telah berada di tangan penyidik Polri. Dan, memang hanya bisa dibuka setelah kasus kopi sianida berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
ADVERTISEMENT
"(Rekaman CCTV lengkap) itu milik Polri, dan bisa diperlihatkan saat Jessica sudah inkrah," ucap Edi saat dihubungi.
Polri juga, kata Edi, telah menjalin perjanjian dengan kepolisian Australia atau Australian Federal Police (AFP) untuk tidak menggunakan rekaman lengkap itu di persidangan.
Tujuannya, untuk meringankan hukuman Jessica.
"Karena ada perjanjian Polri dengan AFP disebut MLA: Mutual Legal Agreement. Ausie (Australia) tidak mau Jes dihukum mati," ungkapnya.
Sehingga, Edi menilai pengaduan yang dilayangkan terhadapnya itu hanya dilakukan oleh pihak-pihak yang tak paham akan perjanjian tersebut.
"Mereka mana ngerti soal ini," tutupnya.