Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ayah Mirna Salihin Digugat 58 Eks Karyawan ke PN Jakpus Terkait Pembayaran Utang
10 Maret 2024 8:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 58 mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang menggugat perusahaan itu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pembayaran utang. Salah satu pihak termohon PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yakni Edi Darmawan Salihin, ayah korban kasus kopi sianida, Wayan Mirna Salihin.
ADVERTISEMENT
Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan pada Kamis 29 Februari 2024 dengan nomor perkara 72/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama sudah digelar pada Kamis 7 Maret kemarin.
“Melayangkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) dengan nomor perkara 72/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst,” kata kuasa Hukum Pemohon Agus Susanto dalam keterangannya, Minggu (10/3).
Agus menuturkan, dalam sidang pertama yang digelar Kamis lalu, pihak tergugat PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang dan termohon Dermawan Salihin tak hadir.
“Tidak peduli dengan kewajiban mereka,” ujar Agus.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 14 Maret 2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mereka berharap ada kepastian hukum bagi para mantan karyawan.
“Ini agar memberikan kepastian hukum bagi para mantan pekerja PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang,” tutup Agus.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada 7 November 2023 sejumlah karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang melapor ke Polda Metro Jaya buntut tak membayar pesangon setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 54 orang karyawan mengaku belum menerima pesangon yang totalnya Rp 5 Miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Darmawan Salihin.