Ayah Pelaku KDRT di Jaksel Minta Bantuan Komnas Anak untuk Lindungi Anaknya

28 Desember 2022 22:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raden Indrajana Sofiandi saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Raden Indrajana Sofiandi saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terduga pelaku penganiayaan terhadap anak, Raden Indrajana Sofiandi, meminta bantuan Komnas Anak untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak yang dia aniaya.
ADVERTISEMENT
Indrajana memberi penjelasan terkait permintaannya itu. Ia mengatakan hal ini berkaitan tentang mantan istrinya, Keyla Evelyn Yasir, yang menurut dia telah penyebaran informasi soal perselingkuhan.
Indrajana menilai apa yang dilakukan Evelyn dapat memberikan dampak psikologis yang tidak baik terhadap anak-anaknya.
"Toh seharusnya kan dari pihak mantan istri saya itu mempermasalahkan hanya yang terkait KDRT-nya aja kan. Tapi kok sekarang jadi melebar gitu, membuka masalah tuduhan tentang saya selingkuh," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (28/12).
"Justru hal-hal yang kayak gitu yang menjatuhkan mental dan psikologi anak-anak. Kalau saya lihat sih hal-hal seperti itu disetop. Makanya saya laporkan ke LBH Nusantara minta bantuan Komnas Anak untuk melindungi anak-anak saya," sambungnya.
Indrajana juga melaporkan balik istrinya atas tuduhan penggelapan dan penyebaran informasi pribadi. Dia mengaku dirugikan dengan ulah mantan istrinya itu sehingga memutuskan untuk melaporkannya ke polisi.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6590/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait perkara penggelapan dan LP/B/6597/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait perkara menstarmisikan dokumen atau informasi elektronik milik orang lain tanpa hak.

Kasus Kekerasan Anak

Sebelumnya, Keyla melaporkan Indrajana ke Polres Metro Jakarta selatan pada 23 September 2022 atas dugaan KDRT terhadap kedua anaknya.
Indrajana diduga melakukan kekerasan penganiayaan di tempat tinggalnya di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan dalam rentang waktu 2021-2022.
Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan dan Indra akan dipanggil untuk diperiksa polisi pada Jumat (30/12) mendatang.