Ayah Pembunuh Empat Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati

12 Agustus 2024 19:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan anak kandung di Jagakarsa, saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan anak kandung di Jagakarsa, saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata JPU Andy Jaya Aryandi di Jakarta, Senin (12/8) dikutip dari Antara.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap empat anaknya secara sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana.
Pernyataan ini sesuai dengan dakwaan kesatu yaitu sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian, jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial DM yang melanggar Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ADVERTISEMENT
JPU juga tidak menemukan adanya tindakan meringankan yang dilakukan Panca.
Tersangka kasus pembunuhan empat orang anak, Panca Darmansyah, melakukan adegan dalam rekonstruksi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Lebih lanjut, JPU membeberkan tiga perbuatan yang memberatkan Panca yakni membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya.
Lalu, perbuatan terdakwa tidak berperi kemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis dan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka.
Setelah pembacaan tuntutan, Hakim langsung menjadwalkan agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan pleidoi dari terdakwa maupun kuasa hukum.
Disepakati agenda sidang pembacaan pleidoi akan dilakukan pada 26 Agustus 2024.
Dalam kasus ini, Panca membunuh empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1). Anak-anak tersebut ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023).
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut terungkap saat ada warga yang mencium aroma tak sedap.