Ayah Pengangguran Banting dan Cekik 3 Anak Balitanya, Cemburu Istri Kerja di LN

27 Agustus 2024 10:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cahya Sumirat, seorang ayah pelaku penganiayaan terhadap ketiga anak kandungnya yang masih berusia balita saat menjalani pemeriksaan polisi, Selasa (27/8/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Cahya Sumirat, seorang ayah pelaku penganiayaan terhadap ketiga anak kandungnya yang masih berusia balita saat menjalani pemeriksaan polisi, Selasa (27/8/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cahya Sumirat (34), seorang ayah di Cianjur, Jawa Barat, menganiaya tiga anaknya yang masih balita. Video penganiayaan itu direkam oleh Cahya kemudian viral.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang beredar, pelaku mengangkat tubuh anak-anaknya dan membantingnya ke lantai serta mencekik leher korban.
Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak dan menangkap Cahya di rumahnya. Di dalam rumah itu ada tiga anak Cahya yang menjad korban penganiayaan, yakni CA (4), KY (1), dan KN (1).
"Dalam beberapa video, memperlihatkan ketiga balita itu mendapatkan berbagai bentuk penyiksaan dari ayah kandungnya dengan diangkat dengan satu tangan dan dijatuhkan ke lantai, hingga dicekik," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto kepada wartawan, Selasa (27/8).

Cemburu sama istri

Tono menyebutkan, penganiayaan terhadap ketiga balita itu dipicu karena pelaku cemburu terhadap istrinya yang tengah bekerja di luar negeri.
"Pelaku seorang pengangguran, kesehariannya hanya mengurus ketiga korban dan istrinya bekerja di luar negeri. Pelaku ini cemburu, menduga istrinya itu berselingkuh di luar negeri dan mengirimkan video kekerasan itu sebagai ancaman," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Tono mengatakan, ketiga anaknya mengalami trauma secara psikis, sementara untuk luka fisik masih dilakukan pemeriksaan oleh tim medis.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan flashdisk yang berisikan video-video kekerasan terhadap korban.
"Sementara untuk alat bukti kita sudah ambil keterangan saksi juga tersangka," ungkapnya.
Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.