Ayah Perkosa Anak Kandung di Kendal Sejak 2024: Korban Hamil, Bayi Dibuang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tampang pria di Kendal yang perkosa anak kandung hingga hamil. Foto: Dok. Polres Kendal
zoom-in-whitePerbesar
Tampang pria di Kendal yang perkosa anak kandung hingga hamil. Foto: Dok. Polres Kendal

Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial ANR (36) atas kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya di bawah umur hingga hamil dan melahirkan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat pelaku sudah berlangsung sejak 2024 atau sejak berusia 13 tahun.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melancarkan aksi bejatnya tersebut sebanyak sembilan kali dalam kurun waktu sejak tahun 2024 hingga April 2026," kata Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar kepada wartawan, Kamis (21/5).

Kasus ini terbongkar setelah warga menemukan bayi yang dibuang di kebun di Kecamatan Ringinarum, pada Rabu (13/5). Setelah diselidiki, korban mengaku bahwa bayi itu miliknya.

"Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi mengamankan seorang remaja perempuan di bawah umur, yang diketahui sebagai ibu dari bayi tersebut," jelas dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengakui bayi itu memang anak kandungnya dengan sang ayah. Korban memang tinggal dengan pelaku setelah bercerai dengan istri atau ibu kandung korban.

"Korban mengaku sebagai korban pemaksaan dan ancaman persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang tinggal serumah," imbuh Hendry.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat 9 KUHP atau Pasal 418 ayat 1 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.