Ayah Tiri Bejat di Surabaya Perkosa Anaknya Sebanyak 12 Kali

7 Februari 2024 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang remaja putri di Surabaya diperkosa oleh ayah tirinya, M (60). Pemerkosaan ini dilakukan sebanyak 12 kali sejak bulan Oktober 2023 hingga Desember 2023.
ADVERTISEMENT
"Kejadian tersebut korban alami kurang lebih 12 kali dalam kurun waktu dari bulan Oktober 2023 hingga Desember 2023," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi, Rabu (7/2).
Hendro menjelaskan, di rumah tersebut korban tinggal bersama ayah tiri dan ibu kandungnya (41) di sebuah kamar kos Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Aksi bejat ayah tiri ini bermula saat suatu malam pelaku masuk ke kamar korban. Kemudian, pelaku mematikan lampu kamar korban, membungkam mulut, lalu memperkosa gadis tersebut.
Pelaku melakukan aksinya hingga berulang kali. Hingga pada awal Januari, aksinya diketahui sang istri dan langsung dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada Jumat (5/1).
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan," ucapnya.
Dari keterangan pelaku, alasan ia melakukan tindakan tersebut karena sudah lama istrinya tidak melayani hasratnya.
ADVERTISEMENT
"Dan pelaku mempengaruhi atau membujuk korban dengan sering memberi uang sebelum akhirnya korban mau diajak bersetubuh," terangnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.